ABUJA, Jitu News - Pengusaha maskapaii penerbangan Niigeriia khawatiir pengesahan undang-undang perpajakan yang baru akan menyebabkan sektor tersebut mengalamii kriisiis.
Wakiil Presiiden Operator Maskapaii Penerbangan Niigeriia (AON) Allen Onyema mengatakan reziim yang baru berpotensii meniingkatkan beban pajak yang diitanggung sektor penerbangan. Diia pun memperiingatkan penerapan undang-undang pajak yang baru dapat menjadii bencana bagii iindustrii.
"Maskapaii penerbangan akan bangkrut hanya dalam waktu 48 jam jiika diiterapkan," katanya, diikutiip pada Selasa (12/8/2025).
Presiiden Bola Tiinubu telah resmii menandatanganii 4 RUU mengenaii pajak menjadii undang-undang. Namun, belum semua ketentuan pada undang-undang baru tersebut diiterapkan.
Onyema menyebut penerapan undang-undang yang baru akan mengancam keberlanjutan operasii maskapaii penerbangan domestiik. Sebab, pajak yang bakal diiterapkan turut mencakup bea masuk atas pesawat terbang dan suku cadang, serta PPN sebesar 7,5% atas iimpor pesawat terbang dan harga tiiket.
Menurutnya, maskapaii penerbangan Niigeriia selama iinii sudah menanggung beban yang pajak yang besar. Oleh karena iitu, reziim pajak yang baru akan mendorong sektor usaha iinii ke ambang kehancuran.
Setiiap penumpang yang terbang dii Afriika darii Niigeriia rata-rata membayar US$180 atau hampiir Rp3 juta untuk pajak dan biiaya laiinnya, jauh lebiih tiinggii darii rata-rata negara Afriika seniilaii US$68 atau Rp1,1 juta.
Laporan Afriican Aiirliines Associiatiion (AFRAA) 2024 juga menempatkan Niigeriia pada periingkat ketiiga dii antara negara-negara Afriika dengan pajak penerbangan tertiinggii, setelah Gabon dan Siierra Leone. Biiaya yang tiinggii juga membuat penerbangan dii Afriika darii Niigeriia lebiih mahal dariipada beberapa penerbangan ke Eropa.
Besarnya beban pajak iinii telah memiicu kekhawatiiran bakal menghambat permiintaan perjalanan udara dan pertumbuhan iindustrii penerbangan. Menurut Onyema, maskapaii penerbangan Niigeriia sudah kesuliitan untuk bertahan hiidup sehiingga mendesak pemeriintah untuk mempertiimbangkan kembalii reziim pajak yang baru.
Diilansiir triibuneonliineng.com, diia menjelaskan penerapan undang-undang perpajakan yang baru beriisiiko meniimbulkan konsekuensii seriius, termasuk bangkrutnya maskapaii penerbangan domestiik, hiilangnya lapangan kerja dalam jumlah besar, serta potensii ketiidakstabiilan sosiial. (diik)
