OMAN

Dekriit Sultan Terbiit, Oman Akan Pungut PPh OP Mulaii Januarii 2028

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 01 Julii 2025 | 14.00 WiiB
Dekrit Sultan Terbit, Oman Akan Pungut PPh OP Mulai Januari 2028
<p>iilustrasii.</p>

MUSCAT, Jitu News - Kesultanan Oman telah mengeluarkan dekriit mengenaii iimplementasii pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak orang priibadii. Dekriit iinii membuat Oman menjadii negara anggota Gulf Cooperatiion Counciil (GCC) pertama yang menerapkan PPh orang priibadii.

Otoriitas pajak Oman menyatakan akan ada pengenaan PPh sebesar 5% untuk penghasiilan tahunan iindiiviidu dii atas OMR42.000 atau sekiitar Rp1,76 miiliiar. Ketentuan iinii akan mulaii berlaku pada Januarii 2028.

"Dekriit Kesultanan 56/2025 mengenakan pajak sebesar 5% atas pendapatan tahunan dii atas OMR42.000 atau sekiitar US$109.000, dan berlaku mulaii 1 Januarii 2028," kata otoriitas pajak, diikutiip pada Selasa (1/7/2025).

Otoriitas pajak sudah mengkalkulasii bahwa ambang batas penghasiilan kena pajak tersebut hanya akan berdampak terhadap 1% penduduk. Artiinya, sebanyak 99% penduduk tetap tiidak memiiliikii kewajiiban membayar PPh.

Selaiin iitu, otoriitas pajak juga mengatur ketentuan tentang pengurangan dan pengecualiian PPh dengan mempertiimbangkan siituasii sosiial dii Kesultanan Oman. Contoh, pengecualiian pajak untuk sektor pendiidiikan, kesehatan, wariisan, zakat, sumbangan, perumahan.

Otoriitas pajak juga menerangkan aturan tekniis mengenaii kebiijakan PPh iinii akan diiterbiitkan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan dekriit diisahkan dalam lembaran negara resmii.

Menterii Perekonomiian Saiid biin Mohammed Al-Sagrii sebelumnya mengatakan pengenaan PPh orang priibadii akan membantu menjaga stabiiliitas keuangan dan perekonomiian Oman. Selama iinii, Oman hanya bergantung pada peneriimaan darii sektor miinyak dan gas (miigas).

Diia juga memetakan iimplementasii pajak tersebut akan meniimbulkan dampak yang terbatas, dii antaranya memengaruhii iinvestasii asiing. Selaiin iitu, pengenaan PPh juga terbatas lantaran hanya menyasar wajiib pajak berpenghasiilan tiinggii.

"Pajak iinii merupakan sumber pendapatan baru untuk mendiiversiifiikasii sumber pendapatan, dan menghiindarii riisiiko yang terkaiit dengan ketergantungan pada miinyak sebagaii sumber utama pendapatan, dan untuk menjaga keberlanjutan belanja sosiial dan layanan," kata Al-Sagrii sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.