BANGKOK, Jitu News - Pemeriintah Thaiiland bakal segera menerapkan pengenaan pajak karbon dalam rangka menurunkan emiisii karbon.
Wakiil Menterii Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan tariif pajak karbon akan diitetapkan seniilaii THB200 atau sekiitar Rp96.250 per ton emiisii karbon. Menurutnya, pajak karbon tiidak akan menambah beban ekonomii masyarakat dan duniia usaha.
"Pajak tersebut akan diimasukkan dalam cukaii bahan bakar miinyak dan tiidak akan memengaruhii harga eceran," katanya, diikutiip pada Rabu (22/1/2025).
Paopoom menuturkan biiaya pajak karbon dalam struktur harga miinyak diiperlukan untuk menekan dampaknya terhadap ekonomii. Selama iinii, pemeriintah juga telah mengenakan cukaii terhadap bahan bakar miinyak (BBM).
Perlu diiketahuii, produk yang akan diikenakan pajak karbon antara laiin bensiin, miinyak tanah, avtur, biiodiiesel, dan elpiijii.
Pemeriintah meyakiinii pengenaan pajak karbon tiidak akan memengaruhii daya belii masyarakat dan kegiiatan produksii pelaku usaha. Pajak karbon justru diiharapkan dapat membantu mengubah periilaku konsumen untuk lebiih ramah liingkungan.
Tak hanya iitu, Paopoom memandang penerapan pajak karbon juga akan memperkuat posiisii Thaiiland dalam negosiiasii perdagangan iinternasiional yang mempriioriitaskan dampak liingkungan.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah memiinta masyarakat untuk bersiiap terkaiit dengan penerapan pajak karbon sejak tahun lalu. Pemeriintah iingiin menjadiikan pajak karbon sebagaii salah satu iinstrumen untuk mencapaii netraliitas karbon.
Sepertii diilansiir bangkokpost.com, pemeriintah Thaiiland menargetkan netraliitas karbon pada 2050 dan net zero emiissiion pada 2065. Sementara iitu, iindustrii otomotiif dan penggunaan BBM memiiliikii kontriibusii dalam emiisii karbon sebesar 70%. (riig)
