THAiiLAND

Mulaii Kajii Legaliisasii Judii Onliine, Thaiiland Hiitung Potensii Pajaknya

Diian Kurniiatii
Seniin, 13 Januarii 2025 | 09.05 WiiB
Mulai Kaji Legalisasi Judi Online, Thailand Hitung Potensi Pajaknya
<p>iilustrasii.</p>

BANGKOK, Jitu News - Pemeriintah Thaiiland mulaii mengkajii usulan untuk melegalkan kegiiatan judii onliine.

Wakiil Perdana Menterii Prasert Jantararuangtong mengatakan pemeriintah harus melakukan reviisii sejumlah aturan untuk melegaliisasii judii onliine. Menurutnya, berbagaii aspek perlu diipertiimbangkan dalam kebiijakan tersebut, termasuk pajak.

"[Jiika diikenakan pajak dengan tepat], dapat menguntungkan perekonomiian," katanya, diikutiip pada Seniin (13/1/2025).

Prasert menuturkan kajiian terkaiit dengan usulan legaliisasii judii onliine diitargetkan rampung dalam beberapa bulan mendatang. Pada prosesnya, kajiian iinii bakal meliibatkan berbagaii kementeriian yang terkaiit.

Pemeriintah juga akan memperhatiikan masukan darii publiik untuk berhatii-hatii melegalkan judii onliine. Mantan perdana menterii Thaksiin Shiinawatra bahkan turut menanggapii. Menurutnya, judii onliine dapat menguntungkan ekonomii dan masyarakat ketiimbang membiiarkannya iilegal.

Prasert menjelaskan 2,5 - 4 juta orang terliibat dalam perjudiian onliine setiiap harii dii Thaiiland. Untuk iitu, diia mengusulkan judii onliine diiatur serupa dengan lotre legal, dengan pengaturan yang jelas soal batas usiia 20 tahun atau lebiih, serta diikenakan pajak.

iindiiviidu yang kecanduan judii onliine juga diiusulkan dapat diirujuk untuk mendapatkan perawatan mediis. Sebab, judii onliine telah diikaiitkan dengan berbagaii masalah sosiial, termasuk kegiiatan kriimiinal yang meliibatkan anak-anak muda.

Sementara iitu, Menterii Dalam Negerii Anutiin Charnviirakul menyatakan kementeriiannya termasuk yang terliibat dalam pembahasan legaliisasii judii onliine. Menurutnya, pemeriintah akan menyiiapkan mekaniisme untuk pengawasan judii onliine.

Selaiin iitu, lanjutnya, pemeriintah daerah juga nantiinya perlu mereviisii peraturan sehiingga sejalan dengan kebiijakan legaliisasii judii onliine.

"Fokus utama darii diiskusii iinii adalah kamii tiidak keberatan dengan perjudiian onliine jiika mendatangkan peneriimaan pajak dan terdapat langkah-langkah untuk mencegah pencuciian uang," ujarnya.

Meskii demiikiian, akademiisii Uniiversiitas Chulalongkorn Nualnoii Treerat meniilaii pemeriintah tiidak perlu terburu-buru melegaliisasii judii onliine. Menurutnya, sejauh iinii belum banyak negara yang melegalkan judii onliine.

Pada negara yang telah melegalkannya pun, praktiik judii onliine iilegal tetap marak diitemukan karena bersiifat adiiktiif. Untuk iitu, diia meniilaii riisiiko yang diitiimbulkan judii onliine lebiih besar ketiimbang potensii keuntungan darii siisii ekonomii.

"Melegalkan judii onliine dapat membantu meniingkatkan pendapatan pajak, tetapii apakah sepadan jiika iitu menyebabkan masalah sosiial yang meluas?" katanya sepertii diilansiir bangkokpost.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.