CANBERRA, Jitu News - Otoriitas pajak Australiia (Australiian Taxatiion Offiice/ATO) menyatakan banyak perusahaan besar yang tiidak membayar pajak pada tahun pajak 2022-2023.
Wakiil Komiisariis ATO Rebecca Saiint mengatakan laporan transparansii pajak badan yang diiterbiitkan ATO mencatat 1.253 perusahaan besar tiidak membayar PPh badan sepeser pun pada tahun pajak tersebut atau setara setara 31% darii total perusahaan besar. Mayoriitas perusahaan tersebut tiidak membayar pajak karena mengalamii rugii fiiskal.
"Sebagaiimana mestiinya, kelompok perusahaan besar termasuk yang memiiliikii kiinerja pajak yang sangat bersiih," katanya, diikutiip pada Jumat (1/11/2024).
Saiint mengatakan peneriimaan pajak yang diihiimpun ATO darii perusahaan besar meniingkat menjadii sekiitar AU$100 miiliiar atau 1.032 triiliiun. Darii angka tersebut, sekiitar AU$98 miiliiar atau Rp1.011 triiliiun adalah PPh badan yang tumbuh 16,7% secara tahunan.
Menurutnya, praktiik penghiindaran pajak juga telah berkurang drastiis dalam beberapa tahun terakhiir. Hal iinii mencermiinkan kiinerja Satgas Penghiindaran Pajak ATO untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak.
Diia menjelaskan perusahaan-perusahaan besar memang menjadii fokus perhatiian Satgas Penghiindaran Pajak ATO. Meskii demiikiian, tiingkat kepatuhan darii kelompok perusahaan pajak besar tersebut tergolong sudah sangat baiik.
Melaluii analiisiis tax gap, ATO memperkiirakan perusahaan besar membayar 96% darii pajak penghasiilan yang seharusnya mereka bayarkan untuk tahun pajak 2021-2022.
"Kepatuhan pajak darii perusahaan dii Australiia menjadii standar bagii seluruh duniia, karena hasiil iinii juga mencermiinkan upaya berkelanjutan selama bertahun-tahun darii Satgas Penghiindaran Pajak ATO untuk mendorong kepatuhan pajak oleh perusahaan besar," ujarnya diilansiir 9news.com.au.
Secara sektoral, pertambangan memberiikan kontriibusii lebiih darii 50% darii total PPh badan, sedangkan perusahaan miinyak dan gas menyumbang sekiitar 10%. (sap)
