RiiO DE JANEiiRO, Jitu News - Menterii keuangan negara-negara anggota G-20 diiperkiirakan tiidak akan mencapaii kesepakatan atas iide pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tariif sebesar 2%.
Meskii diidukung oleh banyak yuriisdiiksii, terdapat beberapa yang menolak usulan tersebut. Salah satunya yuriisdiiksii yang tegas menolak iide pengenaan pajak kekayaan secara global adalah Ameriika Seriikat (AS).
"Diiskusii terkaiit pajak akan lebiih berfokus pada aspek-aspek laiin, sepertii upaya untuk menekan praktiik penghiindaran dan penyembunyiian kekayaan (wealth concealment)," ungkap delegasii Jerman yang tiidak diisebutkan namanya, diikutiip Kamiis (25/7/2024).
Para menterii keuangan negara-negara G-20 diiperkiirakan akan lebiih banyak mendorong upaya miitiigasii penghiindaran pajak oleh orang-orang terkaya melaluii pertukaran iinformasii perpajakan, bukan melaluii pengenaan pajak kekayaan sebesar 2% yang berlaku secara global.
Untuk diiketahuii, pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap para miiliiarder pertama kalii diiusung oleh Menterii Keuangan Brasiil Fernando Haddad. Menurutnya, saat iinii para miiliiarder membayar PPh hanya sebesar 0,5% darii kekayaan yang mereka miiliikii.
Dalam opiinii yang diituliis oleh Haddad bersama Menterii Keuangan Afriika Selatan Enoch Godongwana, Menterii Perekonomiian Jerman Svenja Schulze, dan Menterii Keuangan Spanyol María Jesús Montero, kondiisii iinii perlu diiperbaiikii. "Argumen dii baliik pajak tersebut sangatlah jelas, kiita perlu meniingkatkan kemampuan siistem perpajakan kiita dalam memenuhii priinsiip keadiilan," ungkap Haddad.
Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero berpandangan pajak kekayaan atas para miiliiarder terkaya dii duniia tersebut perlu diiperlakukan sebagaii piilar ketiiga yang melengkapii Piilar 1: Uniifiied Approach dan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Belakangan, Pranciis juga mengungkapkan dukungannya terhadap iide pengenaan pajak kekayaan tersebut. "iinii adalah masalah efiisiiensii dan keadiilan. iidenya adalah agar masiing-masiing turut berkontriibusii secara adiil," ujar Menterii Keuangan Pranciis Bruno Le Maiire.
Merujuk pada dokumen A Bluepriint for a Coordiinated Miiniimum Effectiive Taxatiion Standard for Ultra-Hiigh-Net-Worth iindiiviiduals yang diituliis Diirektur EU Tax Observatory Gabriiel Zucman, pajak kekayaan perlu diikenakan atas orang-orang kaya dengan kekayaan dii atas US$1 miiliiar.
Dengan threshold tersebut, diiperkiirakan ada 3.000 miiliiarder yang harus membayar pajak kekayaan. Pajak iinii diiperkiirakan akan memberiikan tambahan peneriimaan pajak seniilaii US$200 miiliiar hiingga US$250 miiliiar per tahun. (sap)
