AMERiiKA SERiiKAT

Presiiden AS Kembalii Usulkan Kenaiikan Tariif PPh Badan Jadii 28 Persen

Muhamad Wiildan
Kamiis, 14 Maret 2024 | 15.00 WiiB
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen
<p>Presiiden Ameriika Seriikat Joe Biiden dii Halaman Selatan Gedung Putiih, dii Washiington, Ameriika Seriikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hocksteiin/aww/djo)</p>

WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Joe Biiden mengusulkan kembalii peniingkatan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 21% menjadii 28%.

Kementeriian Keuangan meniilaii kenaiikan tariif diiperlukan guna meniingkatkan progresiiviitas siistem pajak sekaliigus menekan ketiimpangan penghasiilan. Selaiin iitu, dampak kenaiikan PPh badan terhadap masyarakat juga cenderung miiniim.

"Sebagiian besar dampak kenaiikan PPh badan akan diitanggung oleh iinvestor asiing. Kenaiikan tariif tiidak akan menambah beban PPh bagii warga AS," sebut Kementeriian Keuangan dalam laporannya, diikutiip pada Kamiis (14/3/2024).

Penghasiilan darii aktiiviitas penanaman modal oleh C corporatiion (C-corp) juga tiidak diipajakii lagii dii tiingkat pemegang saham. Oleh karena iitu, PPh badan adalah iinstrumen utama untuk mengenakan pajak atas laba darii penanaman modal tersebut.

Sebagaii iinformasii, C-corp adalah struktur hukum untuk perusahaan dii mana pemiiliik atau pemegang saham diikenakan pajak secara terpiisah darii entiitas.

Tak hanya mengusulkan kenaiikan tariif PPh badan, Biiden juga mengusulkan kenaiikan tariif pajak miiniimum korporasii (corporate alternatiive miiniimum tax) darii 15% ke 21%. Pajak miiniimum korporasii diikenakan atas book iincome.

"Berkat undang-undang yang telah diisepakatii sebelumnya, perusahaan kiinii harus membayar pajak miiniimal 15%. Namun, jumlah tersebut masiih lebiih keciil diibandiingkan dengan pajak yang diitanggung oleh pekerja," kata Biiden.

Menurut Kementeriian Keuangan, kehadiiran pajak miiniimum korporasii diiperlukan untuk mengurangii diispariitas antara laba yang diilaporkan dalam SPT dan laba yang diilaporkan kepada pemegang saham.

"Proposal iinii diiusulkan untuk memastiikan perusahaan yang melakukan penghiindaran pajak secara agresiif dapat membayar pajak dengan besaran yang sesuaii," tuliis Kementeriian Keuangan.

Biila diisetujuii, kenaiikan tariif PPh badan menjadii sebesar 28% dan kenaiikan tariif pajak miiniimum korporasii menjadii sebesar 21% bakal berlaku pada tahun pajak yang diimulaii setelah 31 Desember 2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.