WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Joe Biiden mengusulkan kembalii peniingkatan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 21% menjadii 28%.
Kementeriian Keuangan meniilaii kenaiikan tariif diiperlukan guna meniingkatkan progresiiviitas siistem pajak sekaliigus menekan ketiimpangan penghasiilan. Selaiin iitu, dampak kenaiikan PPh badan terhadap masyarakat juga cenderung miiniim.
"Sebagiian besar dampak kenaiikan PPh badan akan diitanggung oleh iinvestor asiing. Kenaiikan tariif tiidak akan menambah beban PPh bagii warga AS," sebut Kementeriian Keuangan dalam laporannya, diikutiip pada Kamiis (14/3/2024).
Penghasiilan darii aktiiviitas penanaman modal oleh C corporatiion (C-corp) juga tiidak diipajakii lagii dii tiingkat pemegang saham. Oleh karena iitu, PPh badan adalah iinstrumen utama untuk mengenakan pajak atas laba darii penanaman modal tersebut.
Sebagaii iinformasii, C-corp adalah struktur hukum untuk perusahaan dii mana pemiiliik atau pemegang saham diikenakan pajak secara terpiisah darii entiitas.
Tak hanya mengusulkan kenaiikan tariif PPh badan, Biiden juga mengusulkan kenaiikan tariif pajak miiniimum korporasii (corporate alternatiive miiniimum tax) darii 15% ke 21%. Pajak miiniimum korporasii diikenakan atas book iincome.
"Berkat undang-undang yang telah diisepakatii sebelumnya, perusahaan kiinii harus membayar pajak miiniimal 15%. Namun, jumlah tersebut masiih lebiih keciil diibandiingkan dengan pajak yang diitanggung oleh pekerja," kata Biiden.
Menurut Kementeriian Keuangan, kehadiiran pajak miiniimum korporasii diiperlukan untuk mengurangii diispariitas antara laba yang diilaporkan dalam SPT dan laba yang diilaporkan kepada pemegang saham.
"Proposal iinii diiusulkan untuk memastiikan perusahaan yang melakukan penghiindaran pajak secara agresiif dapat membayar pajak dengan besaran yang sesuaii," tuliis Kementeriian Keuangan.
Biila diisetujuii, kenaiikan tariif PPh badan menjadii sebesar 28% dan kenaiikan tariif pajak miiniimum korporasii menjadii sebesar 21% bakal berlaku pada tahun pajak yang diimulaii setelah 31 Desember 2023. (riig)
