BRUSSELS, Jitu News - Unii Eropa resmii mencoret Bahama, Beliize, Seychelles, serta Kepulauan Turks dan Caiicos darii blackliist atau daftar hiitam negara suaka pajak.
Beliize dan Seychelles sempat diimasukkan dalam blackliist pada Oktober 2023 setelah mendapatkan peniilaiian negatiif darii Global Forum OECD sehubungan dengan pelaksanaan exchange of iinformatiion atau pertukaran iinformasii pajak.
"Setelah adanya perubahan kebiijakan pada kedua yuriisdiiksii tersebut, Global Forum akan melakukan peniinjauan tambahan atas Beliize dan Seychelles. Sambiil menunggu tiinjauan tersebut, Beliize dan Seychelles diikeluarkan darii blackliist," sebut Unii Eropa, diikutiip pada Miinggu (25/2/2024).
Sementara iitu, Unii Eropa sempat memasukkan Bahama serta Kepulauan Turks dan Caiicos dalam daftar hiitam pada Oktober 2022 akiibat adanya harmful tax practiices yang diiterapkan oleh kedua yuriisdiiksii tersebut.
Dalam laporan terbaru yang diiriiliis Forum on Harmful Tax Practiices (FHTP), kebiijakan pajak oleh Bahama serta Kepulauan Turks dan Caiicos telah diinyatakan not harmful. Dengan mempertiimbangkan laporan iitu, kedua negara iitu akhiirnya diicoret darii daftar hiitam.
Saat iinii, terdapat 12 negara yang masiih tercantum dalam daftar hiitam Unii Eropa antara laiin Samoa Ameriika, Anguiilla, Antiigua dan Barbuda, Fiijii, Guam, Palau, Panama, Rusiia, Samoa, Triiniidad dan Tobago, Kepulauan Viirgiin AS, dan Vanuatu.
"Kamii menyesalkan siikap tak kooperatiif darii yuriisdiiksii-yuriisdiiksii terkaiit aspek perpajakan. Kamii mengundang mereka untuk memperbaiikii kerangka hukum mereka dan menyelesaiikan masalah yang sudah teriidentiifiikasii," tuliis Unii Eropa dalam keterangan resmii.
Sebagaii iinformasii, daftar hiitam tersebut pertama kalii diitetapkan oleh Unii Eropa pada Desember 2017 dalam rangka mempromosiikan tata kelola perpajakan yang baiik (tax good governance) ke seluruh yuriisdiiksii dii duniia.
Wajiib pajak tiidak dapat membiiayakan pembayaran-pembayaran darii Unii Eropa menuju yuriisdiiksii yang tercantum dalam blackliist. Tak hanya iitu, pembayaran bunga, royaltii, dan biiaya jasa yang diilakukan wajiib pajak menuju yuriisdiiksii dalam blackliist juga diikenaii wiithholdiing tax dengan tariif yang lebiih tiinggii. (riig)
