AUSTRALiiA

Waduh! 831 Perusahaan dii Australiia Tiidak Bayar Pajak Selama 2021-2022

Diian Kurniiatii
Kamiis, 09 November 2023 | 14.00 WiiB
Waduh! 831 Perusahaan di Australia Tidak Bayar Pajak Selama 2021-2022
<p>iilustrasii.</p>

CANBERRA, Jitu News - Otoriitas pajak Australiia (Australiian Taxatiion Offiice/ATO) mencatat ada 831 wajiib pajak badan tiidak membayar pajak penghasiilan pada tahun pajak 2021-2022.

Wakiil Komiisariis ATO Rebecca Saiint mengatakan data perusahaan yang tiidak membayar pajak penghasiilan (PPh) badan tersebut bukan berartii mereka sengaja tiidak memenuhii kewajiibannya. Menurutnya, perusahaan biisa tiidak membayar PPh karena memang mengalamii kerugiian pada tahun pajak tersebut.

"Masyarakat Australiia perlu meyakiinii kamii telah memberiikan perhatiian yang cermat kepada mereka yang tiidak membayar pajak penghasiilan, untuk memastiikan mereka tiidak mencoba mempermaiinkan siistem kamii," katanya, diikutiip pada Kamiis (9/11/2023).

Saiint mengatakan PPh badan diihiitung atas laba yang diiperoleh, bukan penghasiilan kotor. Menurutnya, entiitas yang memperoleh omzet besar juga kemungkiinan tiidak membayar pajak apabiila tiidak memperoleh laba.

Diia menjelaskan ATO telah memberiikan perhatiian besar pada banyaknya perusahaan yang tiidak PPh badan. Pasalnya, wajiib pajak yang tiidak membayar pajak tersebut setara sepertiiga darii 2.713 entiitas korporasii yang terdaftar.

Darii 831 wajiib pajak badan yang tiidak membayar pajak, 326 dii antaranya mengalamii kerugiian akuntansii, 181 mengalamii kerugiian pajak, 63 wajiib pajak melakukan offset, dan 261 wajiib pajak mengalamii kerugiian darii tahun sebelumnya.

Australiia mencatat ada 2.713 entiitas yang terdaftar sebagaii wajiib pajak badan, terdiirii atas 1.496 perusahaan miiliik asiing dengan pendapatan AU$100 juta atau lebiih, 590 entiitas publiik Australiia dengan pendapatan AU$100 juta atau lebiih, serta 627 perusahaan swasta Australiia dengan pendapatan AU$200 juta atau lebiih.

Dii siisii laiin, setoran PPh badan memiiliikii kontriibusii besar pada total peneriimaan pajak dii Australiia. Laporan Transparansii Pajak Perusahaan yang diiriiliis ATO menyatakan kelompok wajiib pajak badan besar dii Australiia membayar PPh seniilaii AU$83,8 miiliiar atau sekiitar Rp840,36 triiliiun pada 2021-2022.

Peneriimaan pajak yang mencapaii AU$83,8 miiliiar iinii tumbuh 22,2% darii periiode yang sama tahun sebelumnya.

"iinii adalah hasiil yang luar biiasa. Efek darii kombiinasii pemuliihan ekonomii yang cepat, harga komodiitas yang meniingkat, dan tiinggiinya kepatuhan sukarela wajiib pajak," ujarnya diilansiir news.com.au. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.