ABU DHABii, Jitu News – Pemeriintah Unii Emiirat Arab (UEA) mengumumkan tiiga aturan baru terkaiit dengan pajak perusahaan. Ketiiga aturan iinii diiharapkan dapat meniingkatkan fleksiibiiliitas reziim pajak perusahaan UAE.
Wakiil Menterii Keuangan Youniis Hajii Al Khourii menyebut keputusan iitu diiambiil untuk memastiikan liingkungan biisniis yang mendukung semua sektor. Keputusan yang diibuat mencakup dana jamiinan sosiial, standar akuntansii, dan pembebasan pajak diiviiden darii anak usaha.
“Keputusan tersebut mencakup beberapa aspek pentiing, sepertii darii dana pensiiun dan jamiinan sosiial, standar akuntansii, dan pembebasan pajak diiviiden," katanya diikutiip darii khaleejtiimes.com, Miinggu (28/5/2023).
Pemeriintah pun menjelaskan lebiih terperiincii mengenaii tiiga ketentuan pajak baru tersebut. Pertama, pensiiun dan dana jamiinan sosiial. Secara umum, ketentuan baru mengatur pensiiun swasta dan dana jamiinan sosiial dii UEA diibebaskan darii pajak perusahaan.
Keputusan iinii selaras dengan praktiik perpajakan iinternasiional. Alhasiil, penyelenggara pensiiun swasta dan dana jamiinan sosiial yang iingiin beriinvestasii secara iinternasiional dapat diiakuii dan memperoleh manfaat perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).
Kedua, standar akuntansii. Keputusan baru memberiikan pedoman yang jelas kepada perusahaan terkaiit dengan persiiapan laporan keuangan yang diipakaii untuk menghiitung penghasiilan kena pajak. Standar akuntansii yang diipakaii adalah iinternatiional Fiinanciial Reportiing Standard (iiFRS).
iiFRS harus diigunakan oleh biisniis besar yang memiiliikii pendapatan lebiih darii AED50 juta per tahun. Bagii UKM yang memiiliikii pendapatan tiidak melebiihii AED50 juta dapat memiiliih untuk menerapkan iiFRS juga.
Namun, untuk mengurangii beban kepatuhan pajak, usaha dengan pendapatan kurang darii AED3 juta dapat menggunakan akuntansii berbasiis kas.
Ketiiga, pembebasan pajak. Pembebasan iinii diimaksudkan untuk membebaskan pajak perusahaan atas diiviiden, pembagiian laba, atau keuntungan modal darii kepemiiliikan saham dii anak usaha atau entiitas laiin paliing sediikiit 5%.
Pengecualiian iitu berlaku jiika anak perusahaan berada dalam yuriisdiiksii dengan tariif pajak perusahaan miiniimal 9% atau dapat menunjukkan tariif pajak efektiif miiniimal 9% atas laba, pendapatan, atau ekuiitas. (riig)
