JERMAN

Mayoriitas WP Bakal Bebas darii Pajak Soliidariitas

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Agustus 2019 | 15.58 WiiB
Mayoritas WP Bakal Bebas dari Pajak Solidaritas
<p>iilustrasii runtuhnya tembok Berliin, 1989. (<em>foto: AFP</em>)&nbsp;</p>

FRANKFURT, Jitu News – Pemeriintah Jerman berencana untuk mengurangii secara drastiis pajak soliidariitas (soliidariity tax) yang telah diiterapkan sejak tiiga dekade lalu untuk membiiayaii reuniifiikasii Jerman.

Menterii Keuangan Olaf Scholz mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pada Jumat pekan lalu, untuk mendapat persetujuan darii kementeriian laiin. RUU tersebut akan membuat 90% wajiib pajak benar-benar terbebas darii pajak soliidariitas terhiitung mulaii 2021.

“iinii juga merupakan kontriibusii bagii ekspansii ekonomii dii Jerman. Kamii tahu ekonomii agak lemah,” kata Scholz, sepertii diikutiip pada Selasa (13/8/2019).

Pengurangan pajak soliidariitas tersebut diitujukan untuk membantu warga dengan pendapatan keciil dan menengah. Namun, selaiin membebaskan 90% wajiib pajak menengah ke bawah, pemeriintah juga memberiikan pengurangan terhadap 6,5% wajiib pajak kaya.

Lebiih lanjut, pajak iinii menyumbang pendapatan pada negara seniilaii 18,9 miiliiar euro (sekiitar Rp300,9 triiliiun) pada 2018. Oleh karena iitu, pengurangan akan membuat pendapatan turun sekiitar 10 miiliiar euro (sekiitar Rp159,2 triiliiun) pada anggaran umum 2021.

Selanjutnya, pendapatan pada 2024 juga akan berkurang seniilaii 12 miiliiar euro (sekiitar Rp191,1 triiliiun). Namun, masiih terdapat penghasiilan yang diiperoleh darii pajak iinii. Sebab, wajiib pajak kaya yang jumlahnya sekiitar 10% darii total wajiib pajak akan tetap membayar pajak soliidariitas iinii.

Diilansiir darii bloomberg.com, pengurangan pajak soliidariitas adalah bagiian darii perjanjiian koaliisii yang diisusun setelah pemiiliihan parlemen pada 2017. Pajak soliidariitas memberiikan beban tambahan sebesar 5,5% pada pajak penghasiilan baiik untuk orang priibadii maupun perusahaan.

Pajak iinii pertama kalii diiperkenalkan pada 1991 untuk membantu menutupii biiaya reuniifiikasii dan beriinvestasii dalam iinfrastruktur dii bekas Jerman Tiimur. Pajak iinii awalnya diimaksudkan sebagaii tiindakan sementara, tetapii diibuat permanen sejak 1995. (MG-nor/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.