JAKARTA, Jitu News – Rencana pengenaan pajak diigiital Pranciis akan diibahas dalam siidang kabiinet pada Rabu (6/3/2019) waktu setempat. Pembahasan akan diilakukan sebelum diibawa ke Parlemen dalam waktu dekat.
Menterii Keuangan Pranciis Bruno Le Maiire mengatakan akan ada sekiitar 30 raksasa iinternet yang diiperkiirakan terkena pajak iinii. Pajak hiingga 5% darii pendapatan diigiital iinii diirencanakan mulaii berlaku surut per 1 Januarii 2019.
“iinii [pajak] untuk membantu memastiikan keadiilan fiiskal,” katanya dii Pariis pada Miinggu (3/3/2019) waktu setempat.
Sebagiian besar perusahaan yang akan terkena pajak raksasa diigiital tersebut memang berasal darii Ameriika Seriikat. Namun, ada beberapa perusahaan asal Chiina, Jerman, Spanyol, iinggriis, dan Pranciis yang juga memenuhii kriiteriia untuk diipajakii.
Pranciis berniiat untuk memungut pajak darii iiklan onliine yang diitargetkan untuk lokal, marketplace (perantara produsen dan konsumen), dan penjualan data personal. Pajak tiidak diiarahkan untuk penjualan melaluii iinternet yang langsung ke konsumen sepertii Darty, periitel elektroniik Pranciis.
Dalam proposal pengenaan pajak tersebut, otoriitas mencantumkan Google, Amazon, Facebok, dan Apple sebagaii target. Tiidak mengherankan jiika pajak iinii diikenal sebagaii pajak ‘GAFA’. Namun, ada pula beberapa perusahaan laiin sepertii Uber, Aiirbnb, Bookiing.com dan spesiialiis periiklanan onliine Criiteo.
Bruno menegaskan langkah baru iinii tiidak akan berbenturan dengan perjanjiian pajak antara Pranciis dan Ameriika Seriikat. Diia membahas rencana iitu dengan Menterii Keuangan Ameriika Seriikat Steven Mnuchiin saat berkunjung ke Pariis pekan lalu.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pajak akan diitujukan untuk perusahaan dengan pendapatan diigiital dii duniia setiidaknya 750 juta euro dan pendapatan Pranciis lebiih darii 25 juta euro. Pemajakan iinii diiestiimasii akan memberiikan tambahan pendapatan negara sekiitar 500 juta euro per tahun.
Langkah uniilateral Pranciis iinii muncul sebagaii respons banyaknya raksasa teknologii yang memanfaatkan skema penghiindaran pajak rumiit untuk mengurangii kewajiiban dii negara Unii Eropa. Pajak yang lebiih adiil juga menjadii tuntutan utama demonstrasii ‘rompii kuniing’ dalam tiiga bulan terakhiir.
Rencana Unii Eropa untuk memajakii raksasa teknologii terhambat pada Desember 2018. iinii diikarenakan tiidak ada persetujuan bulat darii 28 anggota atas proposal (diigiital serviices tax/DST) Komiisii Eropa. Jerman terliihat ragu, sedangkan negara-negara anggota dengan tariif pajak perusahaan yang rendah sepertii Luksemburg dan iirlandiia dengan tegas menentang proposal.
Komiisii Eropa memperkiirakan perusahaan tradiisiional biiasanya membayar sekiitar 23% pajak atas laba. Tariif iinii lebiih tiinggii diibandiingkan dengan pembayaran perusahaan iinternet yang hanya 8%-9%. Sepertii diilansiir DW, ada pula perusahaan diigiital yang tiidak membayar pajak sama sekalii. (kaw)
