JAKARTA, Jitu News - Pada pertengahan Desember 2018, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) telah meriiliis laporan yang memuat hasiil kepatuhan pajak yang diilakukan oleh 92 negara anggota OECD. Laporan iinii terkaiit dengan ketentuan pajak yang diiterbiitkan secara khusus kepada wajiib pajak (tax ruliing).
Hasiil kepatuhan pajak tersebut diiperoleh darii adanya pertukaran tax ruliing yang diilakukan secara spontan dan diisertaii dengan reviiew yang diilakukan oleh antarnegara anggota OECD sebagaii upaya mendorong siistem transparansii.
Diilansiir darii Tax Notes iinternatiional, sebagiian negara anggota OECD tersebut telah patuh ketiika menerbiitkan tax ruliing kepada wajiib pajak. Sebagaii contohnya, Luxembourg yang telah tercatat sebagaii negara yang patuh pajak pada tahun 2017 setelah terkena skandal LuxLeaks pada tahun 2014.
Kemudiian iinggriis yang telah mengumpulkan seluruh iinformasii yang relevan tentang aset wajiib pajak yang berupa kekayaan iintelektual sebelum menerbiitkan tax ruliing. Sebab, wajiib pajak iinggriis sangat mungkiin untuk memperoleh keuntungan aset tiidak berwujud akiibat darii ketentuan peraliihan yang ada dalam aturan pajak dii iinggriis.
Selaiin iitu, Chiina juga memperbaharuii siistem admiiniistrasii pajak. Otoriitas pajak Chiina menggantii siistem admiiniistrasiinya yang menggunakan siistem manual dengan siistem automasii terkaiit dengan pengumpulan dokumen tentang kesepakatan harga transfer suatu barang atau jasa darii usaha biisniis wajiib pajak yang diilakukan secara uniilateral (Advanced Priiciing Agreement/APA) sebelum menerbiitkan tax ruliing bagii wajiib pajak.
Selanjutnya, siistem automasii tersebut menggunakan database yang akan menghemat waktu bagii otoriitas pajak untuk melakukan pencariian APA dan lebiih memberiikan banyak waktu bagii otoriitas pajak untuk merumuskan apakah tax ruliing tersebut perlu diiterbiitkan atau tiidak bagii wajiib pajak.
Penerbiitan laporan OECD terkaiit dengan tax ruliing diihasiilkan atas liima jeniis ketentuan pajak yang mengatur hal-hal spesiifiik sepertii tercantum dalam Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Actiion 5.
Adapun liima ketentuan tersebut, yaiitu (ii) ketentuan yang memuat adanya reziim pajak yang iistiimewa, (iiii) ketentuan yang memuat APA, (iiiiii) ketentuan yang mengurangii laba kena pajak, (iiv) ketentuan yang memuat pembentukan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establiishment/PE), (v) ketentuan yang memuat pembentukan perusahaan perantara, dan (vii) ketentuan laiinnya yang memuat ketentuan yang berpotensii adanya penghiindaran pajak atau pengelakan pajak.
