PAKiiSTAN

Pemungutan Pajak Undiian Negara iinii Capaii Rp1,4 Triiliiun

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Miinggu, 02 September 2018 | 17.17 WiiB
Pemungutan Pajak Undian Negara Ini Capai Rp1,4 Triliun
<p>Logo FBR.&nbsp;</p>

KARACHii, Jitu News – Pemungutan pajak atas hadiiah dan kemenangan lotre melonjak 19,3% setelah Federal Board of Revenue (FBR) memperketat pengawasan kepatuhan wiithholdiing agents.

Melansiir iinformasii darii return.pk, pemungutan pajak atas hadiiah dan lotre iitu selama tahun fiiskal 2017/2018 mencapaii Rs11,5 miiliiar atau sekiitar Rp1,4 triiliiun. Angka iinii melompat hiingga 19,3% darii realiisasii tahun fiiskal sebelumnya seniilaii Rs9,6 miiliiar atau Rp1,2 triiliiun.

Berdasarkan hukum yang berlaku, iindiiviidu atau entiitas yang membayar obliigasii hadiiah, undiian, lotre, atau teka-tekii siilang perlu mengurankan pajak atas jumlah bruto. Dalam hal hadiiah tiidak dalam tunaii, mereka diimiinta untuk memungut pajak atas niilaii pasar hadiiah.

Piihak FBR mengatakan pajak yang telah diikumpulkan merupakan pajak fiinal dalam penghasiilan darii hadiiah atau kemenangan. Tariif darii pajak tersebut yaknii 15% darii jumlah bruto hadiiah.

“Namun, tariif telah diinaiikkan menjadii 25% untuk yang tiidak melaporkan pajak penghasiilan tahun pajak 2016/2017,” demiikiian iinformasii yang diikutiip pada Miinggu (2/9/2018).

Pada tahun fiiskal terakhiir, FBR memantau pemotongan gajii dan penggelapan pajak yang sangat besar pada hadiiah yang diiberiikan oleh entiitas perusahaan melaluii acara permaiinan (game shows) yang diitayangkan dii berbagaii saluran televiisii.

Selama tahun fiiskal iitu, Uniit Pembayar Pajak Besar (The Large Taxpayer Uniit/LTU) Karachii mengeluarkan pemberiitahuan kepada stasiiun televiisii untuk mengambiil iinformasii pengurangan pajak dan perusahaan yang memberiikan hadiiah dalam skema promosii.

Namun demiikiian, piihak televiisii mengaku tiidak ada pajak yang diipotong, sembarii memberiikan riinciian entiitas perusahaan. Hiingga akhiirnya, Departemen Pajak mengeluarkan pemberiitahuan kepada perusahaan untuk mendapat iinformasii barang promosii yang harus diikenaii pajak.

Langkah iinii menghasiilkan lebiih darii Rs1 miiliiar. LTU Karachii pun melakukan penyeliidiikan serupa dalam kasus perusahaan yang mempunyaii barang-barang bergerak cepat (fast moviing consumer goods) yang terkaiit dengan penjualan promosii. Ada temuan penggelapan pajak sekiitar Rs700 juta. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.