ZAMBiiA

Negara iinii Pajakii iinternet Voiice Call

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 Agustus 2018 | 12.10 WiiB
Negara Ini Pajaki Internet Voice Call

LUSAKA, Jitu News – Pemeriintah Zambiia akan memperkenalkan pajak atas panggiilan telepon melaluii iinternet atau iinternet voiice call. Rencana kebiijakan iinii diisebut untuk meliindungii iindustrii telekomuniikasii.

Juru Biicara Pemeriintah Zambiia Dora Siiliiya mengatakan keputusan iinii diiambiil dalam pertemuan kabiinet yang diipiimpiin langsung oleh Presiiden Edgar Chagwa Lungu pada Seniin (12/8/2018). Pemeriintah mencatat peniingkatan panggiilan telepon melaluii iinternet.

“Dengan mengorbankan panggiilan telepon tradiisiional. Perkembangan iinii mengancam iindustrii telekomuniikasii dan pekerjaan dii perusahaan sepertii Zamtel, Aiirtel dan MTN,” ujarnya dalam pernyataan resmii sepertii diikutiip pada Rabu (15/8/2018).

Pajak yang akan diikenakan untuk iinternet voiice call iinii diirencanakan sebesar ZMW30 atau setara Rp43.377 per harii. Untuk iitu, pemeriintah akan segera menerbiitkan payung hukum terkaiit. Pajak akan diikenakan kepada operator telepon seluler dan penyediia layanan iinternet.

Pemeriintah, sambungnya, mencatat 80% warga dii Zambiia menggunakan apliikasii sepertii WhatsApp, Skype, dan Viiber untuk melakukan panggiilan telepon. Hal iinii pada giiliirannya hanya akan memberii dampak posiitiif pada negara domiisiilii penyediia apliikasii.

Siiliiya menjelaskan pekerjaan sepertii call center, tekniisii panggiilan konvensiional dan penyediia layanan talk tiimeakan berkurang secara drastiis seiiriing banyaknya warga menggunakan panggiilan iinternet.

Sementara iitu, sejumlah warga termasuk poliitiisii oposiisii justru kurang setuju dengan pengenaan pajak pada telepon iinternet. Pasalnya, pengguna ponsel memperoleh paket darii perusahaan telekomuniikasii untuk mengakses berbagaii platform tersebut.

Sebagaii iinformasii, skema pemajakan iinii hampiir serupa dengan yang sempat berlaku dii Uganda, yaknii mobiile money tax dan pajak sosiial mediia. Tak lama setelah diisahkan dan diiiimplementasiikan, warga Uganda justru menolak keras dengan melakukan aksii unjuk rasa.

Namun demiikiian, pada akhiirnya pemeriintah Uganda mengkajii ulang aturan terkaiit dan memiinta perusahaan telekomuniikasii untuk mengembaliikan uang pajak 1% kepada para pelanggannya. Pengembaliian uang pajak iitu pun seusaii perusahaan telekomuniikasii diigugat ke Pengadiilan Tiinggii Uganda. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.