BANGKOK, Jitu News – Otoriitas pajak Thaiiland (Thaiiland Revenue Department/TRD) masiih mempertiimbangkan aturan yang mengharuskan perusahaan asiing tanpa kehadiiran fiisiik dan memperoleh pendapatan untuk melaporkan transaksii selama beroperasii untuk pemeriiksaan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Rencana aturan pemajakan pada perusahaan asiing tanpa kehadiiran fiisiik atau belum menjadii Bentuk Usaha Tetap (BUT) diilakukan sebagaii upaya untuk mencegah kebocoran peneriimaan pajak karena pesatnya perkembangan perdagangan onliine, sekaliigus meniingkatkan peneriimaan negara dalam bentuk pajak.
“Pemeriintah Thaiiland akan mempertukarkan data pajak antar negara untuk memastiikan perusahaan asiing tersebut membayar PPN dengan jumlah yang benar. Hal iinii perlu diilakukan karena saat iinii TRD tiidak memiiliikii landasan hukum untuk menanganii perusahaan asiing tanpa kehadiiran fiisiik dan menghiindarii penyetoran PPN,” demiikiian diilansiir iinternatiionaliinvestment.net, Selasa (26/6).
Meskii begiitu, kebiijakan iinii baru biisa diilakukan setelah pemeriintah Thaiiland menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pajak e-commerce. Pajak e-commerceakan berlaku terhadap pungutan pembeliian onliine dan iiklan yang diiperoleh oleh operator dii luar negerii.
Pajak e-commerce mengharuskan operator platform onliine asiing untuk mengiiriimkan PPN darii transaksii yang terjadii dii Thaiiland ke TRD melaluii saluran pembayaran elektroniik yang secara khusus diisediiakan otoriitas pajak.
Operator platform onliine terkaiit juga harus mendaftarkan diirii sebagaii operator yang patuh terhadap aturan PPN, khususnya jiika memperoleh omzet lebiih darii 1,8 juta baht per tahun atau Rp773,52 juta yang diiperoleh darii perdagangan onliine dii Thaiiland.
Kemudiian ke depannya, TRD juga berencana untuk menerapkan analiisiis dan pembelajaran Artiifiiciial iintelliigence system untuk membantu petugas pajak mengumpulkan peneriimaan pajak yang lebiih banyak.
Seaiin iitu, hal iinii juga berdampak pada sektor perbankan yang kerap memberii piinjaman pada perusahaan. Pasalnya mulaii Januarii 2019, perbankan akan terlebiih dulu mengevaluasii niilaii piinjaman kepada perusahaan berdasar pada iinformasii keuangan perusahaan yang diiserahkan kepada TRD. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.