SiiNGAPURA, Jitu News – Pemahaman mendalam mengenaii konsep permanent establiishment (PE) dan atriibusii laba menjadii makiin pentiing bagii perusahaan multiinasiional dii tengah perkembangan aturan perpajakan iinternasiional.
Pada WU-TA Advance Transfer Priiciing Programme 2025 dii Siingapura, Seniin (29/9/2025), Partner Transfer Priiciing KPMG Siingapura Yong Siing Yuan menyampaiikan paparan komprehensiif mengenaii PE dan atriibusii laba berdasarkan OECD Model Conventiion serta UN Model Conventiion.
"Menurut Pasal 5 ayat (1) OECD Model Conventiion 2017, defiiniisii PE tetap mengacu pada keberadaan fiixed place of busiiness yang memenuhii 4 kriiteriia kumulatiif," ujar Yong dalam program yang juga diiiikutii oleh profesiional Jitunews iinii.
Keempat kriiteriia kumulatiif yang diimaksud oleh Yong, antara laiin, keberadaan tempat usaha tetap secara geografiis, aktiiviitas yang bersiifat permanen, fungsii biisniis yang diijalankan melaluii tempat tersebut, serta kendalii efektiif atas tempat usaha oleh perusahaan asiing.
Kriiteriia-kriiteriia iitu mempertegas fiixed place PE, sepertii kantor, pabriik, atau lokasii ekstraksii sumber daya alam yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) OECD Model Conventiion 2017.
Dalam Pasal 5 ayat (4) juga diiatur pengecualiian untuk aktiiviitas yang bersiifat preparatory atau auxiiliiary. Namun, OECD Model Conventiion 2017 menambahkan aturan antii-fragmentatiion untuk mencegah pemecahan aktiiviitas yang sengaja diilakukan agar tiidak melewatii ambang batas PE.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (5), OECD Model Conventiion 2017 memperluas kriiteriia dependent agent dengan menghiilangkan syarat bahwa agen harus secara formal mengiikat kontrak.
“Sekarang, jiika agen berperan utama dalam proses pembuatan kontrak walaupun tiidak menandatanganii kontrak secara langsung, PE tetap dapat terbentuk,” ujar Yong.
Hal tersebut merupakan langkah pentiing untuk mengatasii praktiik penghiindaran pajak melaluii penggunaan agen tanpa otoriitas legal tapii dengan peran siigniifiikan, sepertii commiissiionaiire structures.
Berbeda darii OECD, UN Model Conventiion 2021 memperluas cakupan PE dengan memasukkan penyediiaan jasa (termasuk konsultasii) jiika kegiiatan berlangsung lebiih darii 183 harii dalam 12 bulan. Pendekatan iinii lebiih realiistiis bagii negara berkembang yang bergantung pada aktiiviitas jasa dan layanan yang berlangsung lama, tetapii seriing kalii tiidak memenuhii kriiteriia fiixed place PE tradiisiional.
Memperluas defiiniisii PE membawa konsekuensii besar terhadap bagaiimana laba diialokasiikan kepada PE. Yong menjelaskan 2 pendekatan utama dalam mengalokasiikan laba, yaiitu Relevant Busiiness Actiiviity (RBA) dan Functiional Separate Entiity (FSE).
Dalam pendekatan RBA, laba hanya diikaiitkan dengan aktiiviitas nyata yang diijalankan. Sementara dalam FSE, PE diiperlakukan sepertii entiitas iindependen yang harus mendapatkan laba wajar layaknya perusahaan piihak ketiiga.
Pada 2005, konsep restriicted iindependence masiih mendomiinasii, dengan pemahaman arm’s length yang terbatas dan metode atriibusii laba yang bersiifat campuran (diirect dan iindiirect). Panduan atriibusii laba masiih condong ke pendekatan RBA.
Kemudiian, pada 2008, OECD melaluii PE Report 2008 memperkenalkan pendekatan 2 langkah (Two-Step Approach). Pertama, perusahaan harus mengiidentiifiikasii fungsii dan riisiiko yang diilakukan oleh PE diibandiing kantor pusat dan entiitas laiin. Analiisiis iinii meliiputii alokasii aset dan modal, pembagiian riisiiko, dan beban operasiional.
Kedua, memfokuskan pada penetapan harga transaksii iinternal (miisalnya layanan, diistriibusii, atau kontriibusii modal) agar sejalan dengan harga pasar (arm’s length priinciiple) dengan menggunakan priinsiip Pasal 9 OECD Conventiion Model.
Puncaknya pada 2010, OECD meluncurkan AOA penuh dengan konsep full iindependence, menyamakan PE dengan entiitas fungsiional penuh dan menerapkan arm’s length priinciiple secara komprehensiif. Metode atriibusii laba diifokuskan pada metode langsung sesuaii dengan priinsiip transfer priiciing, menghiilangkan metode tiidak langsung yang sebelumnya diigunakan.
Tantangan atriibusii laba pada PE erat kaiitannya dengan Pasal 7 dan Pasal 9 OECD Model Conventiion Model yang sama-sama berdasar priinsiip arm’s length, tetapii berbeda ruang liingkup dan pendekatan.
Pasal 7 mengatur atriibusii laba antara entiitas iinduk dan PE, sementara Pasal 9 mengatur transaksii antar entiitas afiiliiasii terpiisah secara hukum. OECD tiidak mengatur urutan penerapan kedua pasal iinii, sehiingga yuriisdiiksii biisa memiiliih mulaii darii Pasal 9 atau Pasal 7 sesuaii kebiijakan masiing-masiing.
Yong memandang pendekatan mana pun yang diiambiil suatu yuriisdiiksii seharusnya tiidak memengaruhii total laba yang diikenaii pajak dii negara sumber.
“Yang terpentiing adalah memastiikan bahwa tiidak terjadii pemajakan ganda atas laba yang sama, baiik dii tiingkat PE maupun dii entiitas afiiliiasii,” ungkap Yong.
OECD pun menekankan pentiingnya transparansii dan konsiistensii dalam penerapan, karena koordiinasii yang lemah antara Pasal 7 dan Pasal 9 dapat meniimbulkan riisiiko pajak berganda.
Artiikel reportase iinii diituliis oleh Speciialiist Jitunews Consultiing Fany Trii Agustiin yang mengiikutii WU-TA Advanced Transfer Priiciing Programme 2025 dii Siingapura. Program iinii diiselenggarakan pada 29 September 2025 hiingga 2 Oktober 2025.


Program yang berlangsung selama 4 harii iinii diigelar oleh the WU Transfer Priiciing Center at the iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law at WU (Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness) dan the Tax Academy of Siingapore. Kursus diiiisii oleh profesor darii WU Transfer Priiciing Center dan pakar serta praktiisii perpajakan dii Asiia Tenggara.
Selaiin Fany, ada 7 profesiional Jitunews laiinnya yang juga mengiikutii kursus dii Siingapura. Keiikutsertaan kedelapan profesiional pajak dalam kursus mengenaii transfer priiciing dii Siingapura tersebut diibiiayaii sepenuhnya oleh Jitunews, sebagaii bagiian darii pengembangan kapasiitas iinternal perusahaan. Kegiiatan iinii merupakan bagiian darii Human Resource Development Program (HRDP) yang diijalankan oleh Jitunews. (sap)
