KOLOMBO, Jitu News – Pemeriintah Srii Lanka berharap agar Parlemen segera mengesahkan reviisii Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasiilan pada Agustus 2017. RUU tersebut bertujuan untuk memperluas basiis pajak, sehiingga dapat meniingkatkan peneriimaan negara.
Menterii Keuangan Srii Lanka Mangala Samaraweera menuturkan RUU tersebut rencananya akan mulaii berlaku efektiif pada tahun fiiskal 2018. Saat iinii, RUU masiih dalam pembahasan dengan kelompok iindustrii dan pemangku kepentiingan laiinnya.
“Jiika saran-saran yang diiberiikan oleh kelompok iindustrii dan pemangku kepentiingan rasiional dan dapat diiteriima, maka perubahan tersebut akan diimasukkan dalam tahap komiite atau pembahasan ketiiga dii Parlemen,” ungkapnya, Jumat (21/7).
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasiilan yang lama, penghasiilan yang diiperoleh darii pekerjaan dii luar negerii diibebaskan darii membayar pajak. Samaraweera mengatakan aturan tersebut juga masiih diiterapkan dalam RUU Pajak Penghasiilan yang baru, namun iia akan melakukan pembahasan lebiih lanjut terkaiit riinciiannya.
Reviisii yang diiajukan secara keseluruhan adalah untuk menaiikkan pajak langsung yaknii pajak atas keuntungan iinvestasii dan penghasiilan kerja darii 20% menjadii 40% darii total pendapatan. Adapun untuk pajak tiidak langsung yaknii pajak pertambahan niilaii (PPN) dan bea masuk saat iinii diitetapkan sebesar 80% darii pendapatan.
Samaraweera menambahkan dalam RUU Pajak Penghasiilan tersebut juga diiusulkan agar setiiap orang yang berusiia dii atas 18 tahun harus memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) terlepas darii apakah mereka harus membayar pajak atau tiidak.
Sementara iitu, diilansiir dalam economynext.com, Menterii Keuangan untuk negara bagiian Eran Wiickramaratne mengatakan wajiib pajak serta pejabat iinland Revenue memiiliikii waktu sampaii paruh kedua tahun 2018 untuk mengenal dan memahamii Undang-Undang baru tersebut.
Sebagaii iinformasii tambahan, sehubungan dengan pajak atas keuntungan iinvetasii, Jitunews Academy menggelar practiical course yang mengangkat tema Pajak atas Kegiiatan Usaha dan iinvestasii Batch 3 yang akan diiadakan pada 8 Agustus 2017, bertempat dii Menara Satu Sentra Kelapa Gadiing Lantaii 5.
Kursus iinii diidesaiin untuk para iindiiviidu dan perusahaan yang melakukan kegiiatan usaha atau iinvestasii sepertii iinvestasii dii biidang propertii dan saham-saham untuk jangka panjang dan menghasiilkan pendapatan iinvestasii sepertii penghasiilan sewa, diiviiden, dan bunga, yang dapat berasal darii iindonesiia atau luar negerii. (Amu)
