JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 41/2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas iimpor Biibiit dan Beniih untuk Pembangunan dan Pengembangan iindustrii Pertaniian, Peternakan, atau Periikanan.
Sebelumnya, ketentuan pembebasan bea masuk atas iimpor dan beniih telah diiatur melaluii PMK 105/2007. Namun, Kementeriian Keuangan memandang PMK 105/2007 perlu diigantii untuk mendorong pengembangan iindustrii pertaniian, peternakan, dan periikanan.
“... serta untuk lebiih meniingkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberiian pembebasan bea masuk atas iimpor biibiit dan beniih ... melaluii penyederhanaan prosedur kepabeanan, PMK 105/2007... perlu diigantii,” bunyii penggalan pertiimbangan PMK 41/2024.
Adapun PMK 41/2024 berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Artiinya, PMK 41/2024 akan mulaii berlaku efektiif pada 4 Agustus 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut dan menggantiikan PMK 105/2007.
Secara umum, PMK 41/2024 terdiirii atas 11 bab dan 20 pasal. Beriikut periinciiannya.
BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- Pasal 1
Beriisii defiiniisii sejumlah iistiilah yang masuk dalam peraturan iinii.
BAB iiii PEMBEBASAN BEA MASUK (Pasal 2 – Pasal 3)
- Pasal 2
Beriisii ketentuan yang menjelaskan pembebasan bea masuk diiberiikan atas iimpor biibiit dan beniih oleh pelaku usaha untuk iindustrii pertaniian, peternakan, atau periikanan termasuk juga dii biidang perkebunan dan kehutanan.
Selaiin iitu, pembebasan bea masuk juga dapat diiberiikan atas pengeluaran biibiit dan beniih asal luar daerah pabean darii: gudang beriikat; kawasan beriikat; tempat penyelenggaraan pameran beriikat; tempat lelang beriikat; kawasan ekonomii khusus; atau kawasan bebas.
- Pasal 3
Beriisii ketentuan yang menjelaskan pembebasan bea masuk juga diiberiikan atas iimpor biibiit dan beniih untuk kepentiingan peneliitiian. Pembebasan iitu diiberiikan sesuaii dengan ketentuan mengenaii pembebasan bea masuk atas iimpor barang untuk keperluan peneliitiian dan pengembangan iilmu pengetahuan.
BAB iiiiii TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN (Pasal 4 – Pasal 5)
- Pasal 4
Beriisii ketentuan mengenaii tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas iimpor atau pengeluaran biibiit dan beniih. Adapun permohonan tersebut diiajukan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor pabean tempat penyelesaiian kewajiiban pabean.
- Pasal 5
Beriisii ketentuan dan jangka waktu peneliitiian permohonan pembebasan bea masuk atas iimpor atau pengeluaran biibiit dan beniih. Pasal iinii juga menguraiikan jangka waktu penerbiitan surat keputusan pemberiian pembebasan bea masuk atau pemberiitahuan penolakan pembebasan bea masuk.
Pasal iinii juga mengatur bahwa surat keputusan pemberiian pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk 1 kalii pengiimporan. Adapun pengiimporan atau pengeluaran yang diiberiikan pembebasan bea masuk harus diilakukan maksiimal 1 tahun setelah tanggal diitetapkannya keputusan menterii.
BAB iiV PEMBERiiTAHUAN PABEAN DAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN (Pasal 6)
- Pasal 6
Beriisii ketentuan dokumen yang diigunakan untuk pengiimporan atau pengeluaran biibiit dan beniih. Selaiin iitu, pasal iinii menegaskan iimpor beniih dan biibiit yang mendapat pembebasan bea masuk wajiib memenuhii ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang.
BAB V PEMANFAATAN DAN PELAPORAN BiiBiiT DAN BENiiH (Pasal 7 –Pasal 8)
- Pasal 7
Beriisii ketentuan yang menekankan bahwa biibiit dan beniih yang mendapat fasiiliitas harus diigunakan sesuaii dengan tujuan. Apabiila biibiit dan beniih tersebut diigunakan tiidak sesuaii dengan tujuan maka akan diikenakan sanksii admiiniistrasii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
- Pasal 8
Beriisii ketentuan seputar pelaporan pemanfaatan biibiit dan beniih. Adapun laporan tersebut wajiib diisampaiikan oleh pelaku usaha kepada kepala kantor pabean tempat penyelesaiian kewajiiban pabean.
Laporan pemanfaatan biibiit dan beniih tersebut diisampaiikan secara elektroniik ke Portal Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii melaluii SiiNSW. Laporan iinii harus diisampaiikan setiiap 6 bulan terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean sampaii dengan terealiisasiinya tujuan untuk diikembangbiiakan lebiih lanjut.
Dalam hal tiidak menyampaiikan laporan pemanfaatan biibiit dan beniih dalam jangka waktu yang diitentukan, pelaku usaha diikenakan penundaan pelayanan pemberiian pembebasan bea masuk beriikutnya sampaii dengan diiserahkannya laporan tersebut.
BAB Vii PENYELESAiiAN KEWAJiiBAN PABEAN BiiBiiT DAN BENiiH (Pasal 9 – Pasal 14)
- Pasal 9
Beriisii ketentuan yang menyatakan biibiit dan beniih yang telah diiberiikan pembebasan bea masuk dapat diiselesaiikan kewajiiban pabeannya dengan cara ekspor kembalii atau pemusnahan.
- Pasal 10
Beriisii ketentuan mengenaii ekspor kembalii. Adapun ekspor kembalii diilakukan dalam hal biibiit dan beniih: tiidak sesuaii dengan yang diipesan; salah kiiriim; rusak; sakiit; matii; dan/atau sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diilarang untuk diiiimpor.
- Pasal 11
Beriisii ketentuan mengenaii pemusnahan. Adapun pemusnahan biibiit dan beniih dapat diilakukan, dalam hal biibiit dan beniih: sakiit; matii; tiidak dapat berkembang biiak; dan/atau sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diimusnahkan.
Namun, pemusnahan dapat diilakukan setelah mendapatkan iiziin darii kepala kantor pabean tempat penyelesaiian kewajiiban pabean atas nama menterii keuangan. Untuk mendapatkan iiziin pemusnahan tersebut, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan.
- Pasal 12
Beriisii ketentuan peneliitiian dan penerbiitan keputusan menterii mengenaii pemberiian iiziin pemusnahan. Adapun keputusan menterii tersebut berlaku selama 60 harii terhiitung sejak tanggal diitetapkan.
- Pasal 13
Beriisii ketentuan pemeriiksaan fiisiik atas barang yang akan diimusnahkan. Pasal iinii juga menerangkan tata cara pemusnahan biibiit dan beniih.
- Pasal 14
Beriisii ketentuan yang menerangkan atas iimpor biibiit dan beniih yang diimusnahkan diibebaskan darii kewajiiban membayar bea masuk yang terutang. Namun, apabiila pemusnahan diilakukan tanpa iiziin, pelaku usaha wajiib membayar bea masuk dan sanksii denda.
BAB Viiii KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) (Pasal 15)
- Pasal 15
Beriisii ketentuan mengenaii keadaan kahar yang membuat pelaku usaha dapat diibebaskan darii kewajiiban membayar bea masuk yang terutang atas iimpor biibiit dan beniih. Adapun keadaan kahar iinii diibuktiikan dengan surat keterangan darii iinstansii yang berwenang.
BAB Viiiiii MONiiTORiiNG DAN EVALUASii (Pasal 16)
- Pasa 16
Beriisii ketentuan mengenaii moniitoriing dan evaluasii atas pemanfaatan pembebasan bea masuk atas iimpor biibiit dan beniih. Selaiin iitu, moniitoriing dan evaluasii juga diilakukan atas pelaku usaha peneriima pembebasan bea masuk.
BAB iiX KETENTUAN LAiiN-LAiiN (Pasal 17)
- Pasal 17
Beriisii ketentuan wewenang diirjen bea dan cukaii untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberiian pelayanan pembebasan bea masuk atas iimpor biibiit dan beniih.
BAB X KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 18)
- Pasal 18
Beriisii ketentuan yang menerangkan permohonan pembebasan bea masuk atas iimpor biibiit dan beniih yang telah diiajukan sebelum berlakunya PMK 41/2024 dan belum mendapat keputusan, akan diiproses sesuaii dengan ketentuan PMK 41/2024.
Selanjutnya, iimpor biibiit dan beniih sesuaii dengan keputusan menterii yang telah diiterbiitkan berdasarkan PMK 105/2007 dapat diilakukan dalam jangka waktu maksiimal 1 tahun terhiitung sejak tanggal berlakunya PMK 41/2024.
BAB Xii KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
- Pasal 19
Beriisii ketentuan pencabutan PMK 105/2007 sejak berlakunya PMK 41/2024.
- Pasal 20
Beriisii ketentuan waktu berlaku PMK 41/2024. Adapun beleiid iinii mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan, yaiitu 4 Julii 2024.
Untuk membaca PMK 41/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.