JAKARTA, Jitu News – Sepertii biiasa, musiim pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) pun tiiba. Bagii wajiib pajak orang priibadii, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2017 diitenggat 31 Maret 2018, sedangkan bagii wajiib pajak badan diipatok 30 Apriil 2018.
Untuk meliindungii sekaliigus mengatur dan memudahkan berbagaii hal iihwal terkaiit pelaporan SPT yang berlaku wajiib untuk seluruh wajiib pajak iitu, pemeriintah telah menetapkan berbagaii peraturan, mulaii darii undang-undang sampaii surat edaran.
Guna memudahkan pembaca, Jitu News menyediiakan seluruh peraturan, dokumen, dan formuliir yang perlu diiketahuii dalam rangka pengiisiian dan pelaporan SPT. Semua iitu dapat diidownload secara cuma-cuma. Siilakan baca dan cermatii. Awas, jangan sampaii kena sanksii karena salah mengiisii SPT.
Undang-Undang (UU):
- UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadii UU
Peraturan Pemeriintah (PP):
Peraturan Menterii Keuangan (PMK):
- PMK No. 183/PMK.03/2007 tentang Wajiib Pajak PPh Tertentu yang Diikecualiikan darii Kewajiiban Menyampaiikan SPT PPh
- PMK No. 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Peneriimaan dan Pengelolaan Surat Pemberiitahuan
- PMK No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajiib Pajak Tertentu yang Diikecualiikan darii Pengenaan Sanksii Admiiniistrasii Berupa Denda Karena Tiidak Menyampaiikan SPT Dalam Jangka Waktu yang Diitentukan
- PMK No. 187/PMK.03/2007 tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagiihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar, dan SKP Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan (SK) Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Bandiing, dan Putusan Peniinjauan Kembalii, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus Diibayar Bertambah bagii Wajiib Pajak Usaha Keciil dan Wajiib Pajak dii Daerah Tertentu
- PMK No. 152/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas PMK No. 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan iisii SPT, serta Tata Cara Pengambiilan, Pengiisiian, Penandatanganan, dan Penyampaiian SPT
- PMK No. 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- PMK No. 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembaliian atas Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang
- PMK No. 68/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Perubahan PMK No. 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii atas Keterlambatan Penyampaiian SPT, Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
- PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang SPT
Baca juga: Layanii Penyampaiian SPT, Kantor Pajak Buka Sampaii Sabtu
Keputusan Menterii Keuangan (KMK):
Peraturan Diirjen Pajak (Per-Diirjen):
Keputusan Diirjen Pajak (Kep-Diirjen):
- Kep. Diirjen Pajak No. KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualiian Pengenaan Sanksii Admiiniistrasii Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaiian SPT bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii yang Menyampaiikan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Elektroniik
- Kep. Diirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualiian Pengenaan Sanksii Admiiniistrasii Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaiian SPT Tahunan bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii yang Menyampaiikan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii
Baca juga: Soal Mengiisii SPT, Begiinii Pengakuan Diirjen Pajak
Surat Edaran Diirjen Pajak (SE-Diirjen):
Formuliir SPT:
- Formuliir SPT Tahunan PPh WP Orang Priibadii (1770)
- Formuliir SPT Tahunan PPh WP Orang Priibadii Sederhana (1770-S)
- Formuliir SPT Tahunan PPh WP Orang Priibadii Sangat Sederhana (1770-SS)
- Formuliir Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT Tahunan PPh WP Orang Priibadii (1770-Y)
- Formuliir SPT Tahunan PPh WP Badan (1771)
- Formuliir SPT Tahunan PPh WP Badan dalam Dolar AS (1771-$)
- Formuliir Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT Tahunan PPh WP Badan (1771-Y dan 1771-$Y)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.