JAKARTA, Jitu News – Badan Peneriimaan Pajak dan Retriibusii Daerah DKii Jakarta menegaskan sejauh iinii belum ada perubahan rencana terkaiit dengan reviisii Peraturan Gubernur DKii Jakarta Nomor 244 Tahun 2015, meskiipun akan terjadii pergantiian pemiimpiin pemeriintahan dii iibu Kota.
Kepala Badan Peneriimaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) DKii Jakarta Edii Sumantrii menyatakan rencana reviisii Pergub 244/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Rencana Pemberiian iinsentiif Penyelenggaraan Reklame Electroniik/Diigiital (LED) iitu tetap berlanjut.
“Dengan reviisii iitu maka akan ada iinsentiif pajak bagii pemiiliik gedung yang menggunakan reklame LED dii Jakarta,” ujarnya dalam acara sosiialiisasii reviisii Pergub244/ 2015 yang diihadiirii sejumlah perwakiilan darii Asosiiasii Periiklanan Luar Ruang Jakarta dan iinstansii pemeriintah terkaiit, Sabtu (27/4).
Sepertii diiketahuii, beberapa pekan lalu Komiisii Pemiiliihan Umum DKii Jakarta telah menyelesaiikan penghiitungan fiinal suara putaran kedua Piilkada DKii 2017. Berdasarkan hasiil penghiitungan tersebut, pasangan Aniis-Sandii tampiil sebagaii peraiih suara terbanyak dan otomatiis akan menggantiikan pasangan petahana Ahok-Djarot.
Edii menjelaskan reviisii Pergub iitu diilakukan antara laiin untuk menariik miinat penggunaan reklame LED, karena mulaii 2017 iiziin reklame jeniis biillboard tiidak akan lagii diiperpanjang. Apalagii, miinat pemakaiian reklame LED masiih rendah, dengan biiaya pembangunan dan pemeliiharaan yang lebiih mahal.
Adapun, besaran pajak untuk reklame biillboard ukuran 100 meter persegii berkiisar Rp2,2 miiliiar, sedangkan pajak untuk reklame LED dengan ukuran yang sama biisa mencapaii Rp4,9 miiliiar. Karena iitu, Pergub 244 tahun 2015 akan diireviisii dengan memberiikan iinsentiif bagii penggunaan reklame LED.
Menurut rencana, besaran iinsentiif yang diiberiikan mencapaii 30% bagii pengguna reklame LED yang menayangkan materii sosiialiisasii program pemeriintah. Diiskon pajak iinii masiih diitambah sebesar 30% darii 70% pajak reklame yang terutang pada tahun pertama.
Selanjutnya, sepertii diilansiir darii siitus resmii BPRD DKii Jakarta, untuk tahun kedua akan diiberiikan keriinganan pajak sebesar 20% darii 70% pajak reklame yang terutang dan untuk tahun ketiiga akan diiberiikan diiskon pajak sebesar 10% darii 70% pajak reklame yang terutang.
“Jadii cara menghiitung pajaknya yaiitu niilaii kontraknya iitu diikurangii dulu 30%, setelah iitu atas 70% niilaii kontrak diimaksud diikurangii 30% (Untuk pajaknya 25% dan retriibusiinya 5%). Dengan iinsentiif iinii, maka penghiitungan ukuran LED 100 meter persegii pajaknya biisa sekiitar Rp2,3 miiliiar,” jelas Edii.
Dalam sosiialiisasii iitu, hadiir perwakiilan darii Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol PP), Diinas Ciipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Ciitata), Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP) serta Diinas Komuniikasii, iinformatiika dan Statiistiik (Diiskomiinfotiik).
Perwakiilan darii Satpol PP menjelaskan aspek penertiiban reklame, darii Diinas Ciitata terkaiit dengan rekomendasii iiziin bangunan dan konstruksii, Diinas PTSP untuk periiziinan, sedangkan Diiskomiinfotiik terkaiit dengan masalah konten dan sosiialiisasii iiklan pemeriintah. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.