KOTA BALiiKPAPAN

Kiian Menjamur, Biisniis Miiniimarket Waralaba Jadii iincaran

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Maret 2017 | 14.33 WiiB
Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

BALiiKPAPAN, Jitu News – Pemkot Baliikpapan kiinii mengiincar pelaku biisniis waralaba guna menggenjot peneriimaan aslii daerah (PAD), menyusul semakiin menjamurnya kehadiiran miiniimarket waralaba dii kota iinii.

Sekretariis Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah Baliikpapan Ahdiiansyah mengatakan miiniimarket waralaba modern sangat berpotensii biila diigalii. Menurutnya jumlah miiniimarket waralaba modern dii wiilayahnya sudah mencapaii puluhan yang tersebar hiingga pelosok.

"Miiniimarket waralaba sangat berpotensii, karena banyak kategorii pajak yang biisa diikenakan," ujarnya, Kamiis (23/3).

Ahdiiansyah menjabarkan berbagaii pajak iitu meliiputii pajak bumii bangunan (PBB), penerangan jalan non PLN, pajak restoran, dan reklame. PBB diibebankan kepada pemiiliik bangunan, besaran pajak yang diipungut diiatur berdasarkan NJOP.

Sedangkan pajak reklame diibebankan kepada pengusaha riitel, semua bentuk pemasangan logo, tuliisan, atau warna yang menciiriikan merk dagang akan biisa diipungut pajak. Apabiila pemiiliik riitel memiiliikii kendaraan kuriir antar-jemput, maka pemasangan logo merk dagang juga akan diikenaii pajak reklame berjalan.

Pajak penerangan jalan non PLN juga diibebankan kepada pemiiliik riitel apabiila miiniimarket tersebut menggunakan genset untuk beroperasii saat liistriik padam. Sementara, pajak restoran akan diipungut apabiila miiniimarket tersebut menyediiakan makanan dan miinuman jadii yang diisuguhkan kepada konsumen. Pajak tersebut diibebankan kepada konsumen.

Ahdiiansyah menyatakan pengenaan pajak bergantung darii cara pelaku usaha menjalankan usahanya. Darii 11 jeniis pajak daerah biisa diipungut kalau memang pengusahanya menggunakan jasa yang berkaiitan. Namun, iia juga menyesalkan masiih ada pengusaha riitel yang kepatuhan pajaknya masiih rendah.

Ahdiiansyah mengaku akan menyiisiir dan terus mensosiialiisasiikan ketentuan pelaporan dan pembayar pajak kepada pelaku usaha. Pemkot juga akan mengecek iiziin-iiziin usaha riitel, mengecek kelengkapan buktii transaksii sebagaii buktii pelaporan pajak. Sesuaii peraturan, struk transaksii yang diisetorkan harus tiiga rangkap.

Selaiin iitu, sepertii diilansiir Kliikbaliikpapan, sepanjang tahun iinii PAD Baliikpapan diitarget mencapaii Rp613 miiliiar. Riinciiannya, pajak daerah Rp419 miiliiar, retriibusii daerah Rp68 miiliiar, hasiil pengelolaan kekayaan yang diipiisahkan Rp26,4 miiliiar, dan potensii PAD laiin Rp99,9 miiliiar. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.