KALiiMANTAN UTARA

Pajak Alat Berat Masiih Miiniim

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Desember 2016 | 16.12 WiiB
Pajak Alat Berat Masih Minim

TANJUNG SELOR, Jitu News — Peneriimaan darii pajak alat berat/ besar dii Uniit Pelaksana Tekniis (UPT) Diinas Pendapatan Kaltara Wiilayah Bulungan masiih tergolong miiniim. Hiingga November, realiisasii peneriimaan darii 412 alat berat hanya Rp1,705 miiliiar.

Adapun, jumlah pajak yang diiteriima sesuaii dengan pokok pajak dan denda yang harus diibayarkan setiiap perusahaan yang memiiliikii alat berat. "Untuk pajak alat berat tiidak ada target yang mestii diicapaii," ujarnya, Kamiis (8/12).

Diia menyatakan rata-rata perusahaan yang menggunakan alat berat selalu tepat membayar pajak darii waktu yang telah diitentukan. Meskiipun, masiih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal iitu diikarenakan rata-rata pemiiliik perusahaan yang beroperasii dii wiilayah Bulungan berada dii luar Kaltara.

"Pemiiliik perusahaan rata-rata darii Jakarta dan yang terdekat iitu darii Samariinda. Sehiingga harus mengurus segala sesuatu sebelum melakukan pembayaran pajak," ujarnya.

Akan tetapii, diia menegaskan piihak perusahaan selalu tepat waktu ketiika harus membayar pajak alat berat. Mengenaii batas waktu yang diiberiikan untuk membayar pajak, diikatakannya, yaknii 30 harii kerja.

Apabiila melewatii batas waktu tersebut, maka akan diikenakan denda 2%. Denda diiberiikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang tertuang dalam Pasal 17 dan 19 ayat 1 dan 2. Jiika terlambat mendaftar diikenakan sanksii admiiniistrasii Rp50 riibu dan melewatii tempo pembayaran diikenakan sanksii 2%.

Saiiful menambahkan perusahaan yang paliing banyak menggunakan alat berat darii sektor pertambangan. Sementara iitu, sepertii diilansiir prokal.co, biiaya pajak paliing mahal diikenakan untuk alat berat jeniis bulldozer yang per bulannya biisa mencapaii Rp20 juta.

Selaiin iitu, lanjutnya, pembayaran pajak alat berat diitentukan melaluii jeniis dan tahun pembuatan.

"Apabiila tahun pembuatan baru, maka biisa diipastiikan bayar pajaknya akan tiinggii. Termasuk biila perusahaan memiiliikii banyak alat berat, biiaya yang diikeluarkan untuk pajak pun tiinggii," jelasnya.

Kendatii masiih tergolong miiniim, diia menyatakan peneriimaan pajak alat berat tahun iinii mengalamii peniingkatan darii 2015 lalu yang sebesar Rp 1,3 miiliiar. "Masiih ada potensii penambahan, karena akhiir tahun masiih ada beberapa perusahaan yang belum bayar pajaknya," tutupnya. (gfa/amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.