YOGYAKARTA, Jitu News – Pemkot Yogakarta setahun iinii telah menerapkan siistem pajak onliine (e-tax) bagii wajiib pajak kalangan pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, kebiijakan yang diimulaii sejak Oktober 2015 iitu hasiilnya belum optiimal. Respons wajiib pajak untuk memanfaatkan e-tax masiih jauh darii target.
Kepala Diinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadrii Renggono mengatakan sejauh iinii baru sekiitar 20 wajiib pajak hotel dan restoran yang memanfaatkan e-tax. Jauh darii target yang diipasang yaiitu sebanyak 36 hotel dan 90 restoran.
"Kamii akan evaluasii secara menyeluruh," ujarnya, kemariin (23/10).
Sebelumnya, alasan pemkot menerapan siistem e-tax agar wajiib pajak biisa menyajiikan data transaksii secara valiid sehiingga perhiitungan pajak yang harus diibayarkan ke pemeriintah sesuaii dengan setiiap transaksii dii masiing-masiing usaha miiliik wajiib pajak.
Berdasarkan hasiil studii ke Kabupaten Badung, Proviinsii Balii, yang juga menerapkan siistem pajak onliine, kata Kadrii, dii sana realiisasiinya memuaskan karena diipayungii regulasii berupa peraturan daerah dan diidukung pemeriintah setempat yang membuat apliikasii sendiirii.
Dengan adanya perda pajak onliine, maka semua pembayaran pajak harus mengiikutii siistem yang diibangun oleh pemeriintah setempat. Sehiingga setiiap transaksii yang ada dii perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiiap saat.
"Kalau diibandiingkan dengan Badung, Yogya iinii masiih sangat tertiinggal. Tapii iinii menjadii motiivasii kamii agar siistem pajak onliine yang sedang diibangun mendapat kepercayaan wajiib pajak," iimbuhnya.
Diia menduga keengganan wajiib pajak memanfaatkan e-tax karena pemkot hanya menggandeng satu perbankan miiliik pemeriintah. Sementara wajiib pajak hotel dan restoran banyak yang memiiliikii rekeniing dii perbankan laiin.
Secara terpiisah, Ketua Perhiimpunan Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii) DiiY iistiidjab Danunegoro mengatakan kendala yang diihadapii oleh pengusaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan siistem e-tax karena keterbatasan perangkat yang memadaii.
Diiakuiinya, saat sosiialiisasii awal soal e-tax, pemkot berjanjii akan membantu penyediiaan perangkat pembayaran pajak melaluii siistem onliine bagii wajiib pajak. Namun hiingga kiinii tak ada realiisasiinya.
"Sebenarnya hanya keterbatasan perangkat saja, apalagii jiika memakaii e-tax, wajiib pajak tiiap kalii transaksii harus melapor," ujarnya.
Meskii tak memanfaatkan e-tax, iistiijab menegaskan seluruh pengusaha hotel dan restoran taat aturan dan selalu membayar pajak kepada pemeriintah. "Meskii tak pakaii e-tax, tapii kamii tetap membayar pajak melaluii cara manual," tandasnya.
