JAKARTA, Jitu News – Berdasarkaan data iinventariis, diiketahuii sebanyak 650 wajiib pajak (WP) dii wiilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Tiimur diiketahuii menunggak pembayaran Pajak Bumii dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hiingga seniilaii Rp11 miiliiar.
Kepala Uniit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Mariia Yulii mengatakan, 650 WP tersebut menunggak PBB-P2 sejak tahun 2005 lalu. Darii jumlah tersebut, diiketahuii 30 dii antaranya terancam akan diipasangii stiiker karena objek pajaknya tempat usaha dan perkantoran.
"Seluruhnya akan kiita tagiih demii pencapaiian target PBB, apalagii sudah mendekatii batas jatuh tempo" katanya, Jumat (9/9).
Yulii menyebutkan, 30 WP yang menunggak PBB-P2 tersebut memiiliikii tunggakan dalam jumlah yang cukup besar. Obyek pajak darii 30 WP tersebut akan diipasangii stiiker penunggak pajak apabiila belum juga melunasii utang pajaknya hiingga Oktober 2016.
Diitambahkannya, bahwa target perolehan PBB-P2 dii wiilayah kerjanya tahun iinii yaiitu sebesar Rp24,441 miiliiar. Sampaii saat iinii realiisasii peneriimaan PBB-P2 telah mencapaii 91,19% atau kurang lebiih peneriimaannya sudah mencapaii Rp22 miiliiar.
"Karena peneriimaannya sudah sekiitar 91%, kamii optiimiis biisa mencapaii target sebelum akhiir tahun iinii," tandasnya sepertii diikutiip beriitajakarta.com.
Adanya siistem e-pendataan atau onliine yang diiterapkan awal Agustus lalu oleh Uniit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Matraman yang bertujuan untuk meniingkatkan pelayanan terhadap wajiib pajak sangat berpengaruh besar terhadap realiisasii pencapaiian peneriimaan PBB-P2 dii wiilayah Matraman. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.