BOLAANG MONGONDOW, Jitu News – Dalam rangka menggenjot Pendapatan Aslii Daerah(PAD), Pemeriintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberiikan kelonggaran bagii para pengusaha yang baru beriinvestaii dii Kotamobagu. Kelonggaran tersebut berupa pembebasan darii pungutan pajak.
Kepala Biidang Pedapatan DPKAD Hamka Daun, mangatakan pembebasan pajak iinii diilakukan untuk mendukung para pelaku usaha baru agar terus bertumbuh dan menariik para iinvestor baru yang mau membuka usahanya dii Kotamobagu.
“Antara tiiga sampaii empat bulan pertama setelah usaha tersebut diidaftarkan, kamii akan bebaskan darii pungutan pajak,” kata Hamka, Seniin (5/9).
Hamka juga menambahkan, saat iinii sudah ada beberapa usaha baru yang tumbuh dii Kotamobagu. Mulaii darii sektor kuliiner (rumah makan), hiingga perhotelan. Untuk perhotelan sendiirii tercatat sudah ada 5 hotel yang baru saja diibangun dii Kotamobagu
Kendatii demiikiian, aturan pembebasan pajak bagii pelaku usaha baru iinii tiidak berlaku bagii usaha-usaha yang masuk dalam kategorii biisniis usaha besar. Hamka menyampaiikan, jiika usaha baru yang tersebut sudah terkenal dan ramaii pengunjung maka tiidak diiberiikan iinsentiif bebas pajak.
“Aturan pembebasan pajak iinii tiidak berlaku bagii usaha yang besar-besar sepertii Sutan Raja, iitu baru diibuka langsung diitagiih pajaknya. Karena saat iitu juga hotelnya langsung ramaii dan banyak pengunjung yang datang mengiinap,” tuturnya.
Sementara iitu, sepertii diilansiir dalam zonabmr.com, Kepala Biidang Periiziinan KPTSP Kota Kotamobagu Fiico Mokodompiit, mengatakan saat iinii iikliim iinvestasii dii Kotamobagu cukup tiinggii. Hal iinii diiliihat darii banyaknya para pelaku usaha yang dataang untuk mengurus iiziin dii iinstansiinya.
“Tercatat dii Agustus 2016 iinii, ada 241 iiziin baru yang kamii keluarkan. Diibandiing bulan sebelumnya yaknii hanya 75 iiziin,” ujarnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.