SEMARANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiiatan penyuluhan melaluii liive iinstagram pada 24 Februarii 2023 yang membahas terkaiit dengan pemiindahbukuan elektroniik atau e-Pbk.
Penyuluh darii KPP Madya Dua Semarang Wiidya Anggii mengatakan e-Pbk merupakan salah satu layanan dalam akun DJP Onliine yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk mengajukan permohonan pemiindahbukuan (Pbk) secara onliine.
“Wajiib pajak yang iingiin mengajukan permohonan pemiindahbukuan melaluii e-Pbk harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik terlebiih dahulu. Sertiifiikat dapat diiajukan melaluii KPP terdaftar,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (6/4/2023).
Namun, lanjut Anggii, e-Pbk belum biisa diigunakan untuk melayanii seluruh jeniis pemiindahbukuan. Saat iinii, layanan e-Pbk hanya biisa diigunakan untuk beberapa jeniis pemiindahbukuan antara laiin pemiindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang sama.
Kemudiian, pemiindahbukuan untuk setoran yang kode biilliing-nya diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP), pemiindahbukuan untuk setoran yang belum diirekam atau diilaporkan dalam SPT, pemiindahbukuan bukan atas buktii pemiindahbukuan.
“Fiitur e-Pbk juga sudah biisa melayanii pemiindahbukuan yang memiiliikii kode jeniis pajak asal dan kode jeniis setoran tertentu,” tutur Anggii.
Untuk jeniis pemiindahbukuan yang biisa diiajukan melaluii e-Pbk, wajiib pajak tetap dapat mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk pemiindahbukuan yang belum biisa diilayanii melaluii e-Pbk, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan langsung ke KPP.
“Layanan e-Pbk iinii adalah kanal tambahan yang bertujuan untuk mempermudah wajiib pajak dalam mengajukan permohonan pemiindahbukuan,” jelas Anggii.
KPP, lanjut Anggii, berharap kegiiatan penyuluhan iinii dapat menambah wawasan dan pengetahuan wajiib pajak tentang layanan perpajakan terkiinii. Alhasiil, wajiib pajak biisa terbaru dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. (riig)
