NUNUKAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiiatan sosiialiisasii pajak yang membahas terkaiit dengan omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta.
Kepala KP2KP Nunukan Arii Saptono mengatakan wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memiiliikii omzet dii bawah Rp500 juta dalam setahun tetap memiiliikii kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii meskiipun tiidak membayar pajak.
“UMKM memang diibebaskan darii pembayaran pajaknya biila memiiliikii omzet dii bawah Rp500 juta dalam setahun, tetapii bukan berartii kewajiiban pelaporan pajaknya terhentii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (28/3/2023).
Dalam penyampaiian SPT Tahunan, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan usaha dan memiiliikii omzet dii bawah Rp500juta dapat menggunakan e-form DJP Onliine. Nantii, periinciian penghasiilan wajiib pajak biisa diiiisiikan pada Lampiiran iiiiii Bagiian A nomor 16.
Untuk iitu, lanjut Arii, KP2KP melakukan penyuluhan lapangan sehiingga wajiib pajak orang priibadii UMKM tiidak menyalahartiikan iinsentiif yang diiberiikan pemeriintah. Adapun Triisha Aurel Cariissa diitunjuk sebagaii petugas lapangan untuk mengedukasii wajiib pajak.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 30 Apriil.
Wajiib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
