PADANG, Jitu News – Pemprov Sumatera Barat tengah mengkajii kebiijakan pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii dan tariif progresiif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diiusulkan pemeriintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedii mengatakan kebiijakan tersebut berpotensii menggerus kas daerah mengiingat 80% pendapatan daerah Sumatera Barat berasal darii pajak kendaraan.
"Kalau biiayanya diibebaskan dan wajiib pajak ternyata antusiias membaliiknamakan kendaraan serta menjadii wajiib pajak yang taat maka kemungkiinan potensii yang hiilang dan pendapatan baru akan setara," katanya, diikutiip pada Miinggu (26/3/2023).
Untuk iitu, lanjut Maswar, potensii BBNKB iiii dan pajak progresiif yang hiilang perlu diiiimbangii dengan penambahan wajiib pajak. Biila tiidak ada penambahan wajiib pajak maka penghapusan BBNKB iiii dan tariif progresiif PKB perlu diikajii lebiih dalam lagii.
Saat iinii, pemprov telah memberiikan fasiiliitas pembebasan BBNKB iiii sejak 2 Maret hiingga 2 Meii 2023 lewat program Triiple Untung.
"Kamii fokus menjalankan program iinii dulu sambiil mengkajii penerapan pembebasan BBNKB iiii dan pajak progresiif iinii," tutur Maswar sepertii diilansiir elshiinta.com.
Perlu diiketahuii, penyerahan kendaraan bermotor bekas resmii diitetapkan sebagaii non-objek BBNKB seiiriing dengan diiundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, telah diisebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
"Untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyii ayat penjelas Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.
Ketentuan BBNKB pada UU HKPD mulaii berlaku 3 tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkannya UU HKPD. Artiinya, pembebasan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas bakal berlaku secara nasiional paliing lambat pada 5 Januarii 2025.
Terkaiit dengan tariif progresiif PKB, UU HKPD mengatur kepemiiliikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat diikenaii pajak secara progresiif paliing tiinggii sebesar 6% diitambah dengan opsen PKB sebesar 66%. (riig)
