SiiNGKAWANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siingkawang melakukan pemeriiksaan tujuan laiin dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) pada 26 Januarii 2023.
Petugas pemeriiksa pajak darii KPP Pratama Siingkawang Ulfaiinas Khansa mengatakan permohonan penghapusan NPWP diiajukan oleh kuasa wajiib pajak yang merupakan iistrii darii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia.
“Penghapusan NPWP iinii diiproses dengan prosedur pemeriiksaan tujuan laiin,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Seniin (13/3/2023).
Ulfa menuturkan wajiib pajak yang sedang diiproses untuk penghapusan NPWP berstatus sebagaii wajiib pajak orang priibadii dengan pekerjaan sebagaii karyawan. Diia menambahkan petugas akan memastiikan apakah wajiib pajak meniinggalkan wariisan atau terdapat usaha laiin.
Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan.
Merujuk pada Pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020, kepala KPP menerbiitkan keputusan paliing lama 6 bulan setelah penerbiitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diiajukan wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak wariisan belum terbagii, atau iinstansii pemeriintah.
Untuk pemohon darii wajiib pajak badan, keputusan diiberiikan paliing lama 12 bulan setelah penerbiitan BPE atau BPS. Adapun permohonan yang diiteriima akan diiterbiitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh kepala KPP.
Apabiila permohonan wajiib pajak diitolak maka otoriitas menerbiitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajiib pajak yang meneriima Surat Penolakan Penghapusan NPWP biisa mengajukan kembalii permohonan penghapusan NPWP baru.
Kemudiian, jiika keputusan tiidak diiberiikan sesuaii dengan jangka waktu tersebut, permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan. Kepala KPP harus menerbiitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paliing lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbiitan keputusan berakhiir.
Kepala KPP dapat menyampaiikan keputusan secara elektroniik melaluii: alamat emaiil yang telah terdaftar dii DJP, secara langsung, pos dengan buktii pengiiriiman surat, dan/atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. (riig)
