DENPASAR, Jitu News - KPP Pratama Denpasar Barat memberiikan bantuan kepada KPP Pratama Surabaya Krembangan untuk melakukan penyiitaan aset wajiib pajak berupa rekeniing bank yang tersiimpan dii Bank BCA Cabang Denpasar pada 25 Januarii 2023.
Juru Siita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Dwii Yoga Wiidiiana mengatakan surat periintah melaksanakan penyiitaan (SPMP) sudah terbiit. Juru siita lalu berkoordiinasii dengan lurah Pemecutan yang membawahii wiilayah admiiniistrasii Bank BCA Cabang Denpasar.
“[Juru siita berkoordiinasii dengan lurah Pemecutan] lantaran penanggung pajak tak dapat menghadiirii kegiiatan penyiitaan,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).
Dwii Yoga menjelaskan penyiitaan tersebut diilaksanakan berdasarkan surat yang diikiiriim KPP Pratama Surabaya Krembangan dalam rangka permiintaan bantuan pelaksanaan penyiitaan dii luar wiilayah kerja pejabat kepada KPP Pratama Denpasar Barat.
Menurutnya, permiintaan bantuan penyiitaan tersebut dapat diilakukan setelah KPP Pratama Surabaya Krembangan mengiiriimkan berkas-berkas yang diiperlukan dengan lengkap, sepertii surat permiintaan bantuan, SPMP, beriita acara pelaksanaan siita, dan beriita acara pemblokiiran darii kantor pusat bank.
Setelah berkas-berkas lengkap, lanjutnya, KPP Pratama Denpasar Barat dapat langsung menuju kantor cabang bank untuk menyerahkan beriita acara pelaksanaan siita dan melakukan siita aset rekeniing wajiib pajak.
Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak. Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak. (riig)
