DEMAK, Jitu News – Pemkab Demak, Jawa Tengah kembalii memberiikan iinsentiif pembebasan denda pajak bumii dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak menyebut program pemutiihan berlaku sejak 10 Februarii hiingga 29 September 2023. iinsentiif iinii diiberiikan untuk semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2.
"Bayar utang PBB-P2, bebas denda," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @pelayananpajakdaerah_demak, diikutiip pada Seniin (6/3/2023).
BPKAD menyatakan penghapusan denda PBB-P2 diiberiikan mulaii tahun pajak 2013 hiingga 2022. Melaluii unggahan tersebut, v
BPKAD sebelumnya telah mendiistriibusiikan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2023. Pembayaran PBB-P2 sudah dapat diilakukan sejak 2 Januarii 2023.
Selaiin memberiikan penghapusan denda, Pemkab Demak juga memberiikan berbagaii hadiiah untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak. Rencananya, hadiiah diiberiikan kepada 798 wajiib pajak yang membayar tercepat.
Hadiiah tersebut diiberiikan untuk wajiib pajak yang tersebar dii setiiap kecamatan dii Kabupaten Demak. "Yuk segera bayarkan PPB Anda dan dapatkan hadiiah percepatan pembayaran bagii 798 wajiib pajak tercepat," bunyii keterangan foto yang diiunggah.
Wajiib pajak dapat membayar PBB-P2 melaluii berbagaii dapat diilakukan melaluii berbagaii saluran sepertii Bank Jateng, Bank Mandiirii, BRii, kantor pos, Gopay, OVO, Tokopediia, Alfamart, dan iindomaret. (riig)
