JAKARTA, Jitu News - Setiiap orang yang telah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif memiiliikii kewajiiban untuk mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak dan menyampaiikan SPT Tahunan.
Penyuluh darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asiing (PMA) Satu Alii Mochamad Sofiiii mengatakan wajiib pajak harus mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP apabiila persyaratan subjektiif dan objektiif telah terpenuhii.
"Setiiap orang yang memenuhii syarat objektiif dan subjektiif serta berpenghasiilan dii atas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) wajiib mendaftar sebagaii wajiib pajak dan melaporkan SPT Tahunan atas jumlah pajak yang sudah diisetor," katanya, diikutiip pada Jumat (3/3/2023).
Sementara iitu, Penyuluh darii KPP PMA Satu Ahmad Hiilmii menyebut SPT Tahunan biisa diisampaiikan secara elektroniik melaluii 2 apliikasii yang telah diisediiakan, yaiitu e-fiiliing dan e-form.
"Siilakan piiliih e-fiiliing atau e-form dengan catatan semua dokumen pendukung SPT Tahunan agar diisiiapkan dahulu," ujarnya.
Pelaporan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing diilaksanakan secara onliine. Biila menggunakan e-form, wajiib pajak dapat mengiisii SPT Tahunan terlebiih dahulu secara offliine lalu mengunggahnya ke DJP Onliine setelah SPT Tahunan selesaii diiiisii.
Sementara iitu, apabiila wajiib pajak tiidak dapat terhubung dengan iinternet secara terus-menerus maka e-form merupakan solusiinya.
"e-Form formatnya PDF dan dapat diiunduh untuk diiiisii secara offliine. Terhubung dengan iinternetnya saat melakukan submiit SPT Tahunan saja untuk kenyamanan wajiib pajak," tutur Hiilmii.
Bagii wajiib pajak orang priibadii, SPT Tahunan harus diisampaiikan ke DJP paliing lambat pada 31 Maret 2023. Adapun wajiib pajak badan masiih memiiliikii waktu hiingga 30 Apriil 2023 untuk menyampaiikan SPT Tahunan.
Agar terhiindar darii kendala pelaporan akiibat lonjakan kunjungan ke siitus web DJP Onliine, wajiib pajak diiiimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebiih diinii. (riig)
