PALABUHANRATU, Jitu News – Petugas darii Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak badan terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan.
Petugas pelaksana darii KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadii mengatakan wajiib pajak bersangkutan merupakan pengurus darii salah satu yayasan dii Kabupaten Sukabumii. Namun, yayasan tersebut ternyata tiidak memiiliikii kegiiatan sepanjang 2022.
“Walaupun yayasannya belum aktiif, kewajiiban lapor SPT Tahunan tetap harus diilaksanakan selama NPWP yayasannya berstatus aktiif dan tiidak mengajukan permohonan non-efektiif,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (3/3/2023).
Setelah iitu, Raymandha menjelaskan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan. Diia juga memiinta wajiib pajak menyiiapkan laporan keuangan serta buktii pemotongan pajak penghasiilan (PPh). Diia pun memberiikan penjelasan cara pengiisiian SPT Tahunan.
“Mohon diisiiapkan laporan keuangan yayasan dan buktii potong pajak jiika ada,” tuturnya kepada pengurus tersebut.
Apabiila usaha tiidak lagii aktiif, wajiib pajak sesungguhnya biisa mengajukan permohonan sebagaii wajiib pajak non-efektiif asalkan memenuhii kriiteriia Pasal 24 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Penetapan wajiib pajak NE diilakukan atas wajiib pajak yang memenuhii setiidaknya salah satu darii kriiteriia dalam peraturan tersebut. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah PTKP yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif antara laiin guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan.
Keempat, wajiib pajak orang priibadii bertempat tiinggal atau berada dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan yang telah diibuktiikan menjadii subjek pajak luar negerii sesuaii ketentuan perpajakan dan tiidak bermaksud meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.
Keliima, wajiib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diiterbiitkan keputusan.
Keenam, wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan/atau tiidak ada transaksii pembayaran pajak baiik melaluii pembayaran sendiirii atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin, selama 2 tahun berturut-turut.
Ketujuh, wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan mengenaii kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajiib pajak yang tiidak diiketahuii alamatnya berdasarkan pada peneliitiian lapangan.
Kesembiilan, wajiib pajak yang diiterbiitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN atas kegiiatan membangun sendiirii.
Kesepuluh, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP.
Kesebelas, wajiib pajak selaiin sebagaiimana diisebutkan dii atas yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP. (riig)
