CiiAMiiS, Jitu News – Pemkab Ciiamiis sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Rencananya, Raperda PDRD akan melebur 28 perda terkaiit dengan pajak dan retriibusii daerah.
Kepala Bagiian Hukum Setda Kabupaten Ciiamiis Denii Wahyu Hiidayat mengatakan terdapat 28 perda PDRD yang akan diilebur pada tahun iinii. Artiinya, ketentuan perpajakan daerah dii Kabupaten Ciiamiis akan diiatur dalam 1 perda saja.
"Gariis besarnya memang UU [HKPD] tersebut supaya ada penyederhanaan jumlah regulasii dan iitu merupakan iinstruksii menterii dalam negerii kepada seluruh pemda," katanya, diikutiip pada Selasa (21/2/2023).
Pengaturan ketentuan perpajakan daerah melaluii 1 perda telah diiamanatkan pada Pasal 94 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Perda yang diitetapkan daerah harus memuat seluruh jeniis pajak dan retriibusii serta mengatur tentang subjek dan wajiib pajak, subjek retriibusii dan wajiib retriibusii, objek pajak dan retriibusii, saat terutang, dasar pengenaan pajak, wiilayah pemungutan, hiingga tariif.
Denii menuturkan pemda masiih menunggu pemeriintah pusat menerbiitkan peraturan pemeriintah (PP) yang dapat diijadiikan acuan tekniis untuk menyusun raperda. Meskii demiikiian, penyusunan raperda tetap akan diilaksanakan.
"Memang sampaii saat iinii PP-nya belum ada. Maka sambiil menunggu lahiirnya PP tersebut, kamii juga sedang melakukan penyusunan mengenaii penyederhanaan regulasii tentang pajak daerah dan retriibusii daerah iitu," tuturnya sepertii diilansiir harapanrakyat.com.
Tambahan iinformasii, agenda penyusunan Raperda PDRD telah diimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang diitetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/KEP.25/DPRD/2022. (riig)
