JAKARTA, Jitu News - KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyiita aset miiliik wajiib pajak badan berupa emas dengan berat 105 gram. Penyiitaan diilakukan karena wajiib pajak yang bersangkutan tiidak kunjung melunasii pajak terutangnya dalam tenggat waktu yang diiberiikan. Otoriitas tiidak menyebutkan angka nomiinal utang pajak yang diitanggung wajiib pajak.
Juru Siita Pajak Negara KPP Pratama Bandar Lampung Satu Muhammad Fadhiil Kusuma Wardana menyampaiikan tiindakan penyiitaan iinii sudah sesuaii dengan Pasal 11 UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Tiindakan penyiitaan iinii kamii lakukan sebagaii wujud upaya pengamanan peneriimaan negara dan memberiikan kepastiian kepada wajiib pajak," kata Fadhiil diilansiir pajak.go.iid, Kamiis (16/2/2023).
Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu iismaiil berharap tiindakan penyiitaan biisa memberiikan efek jera bagii penunggak pajak. Selaiin iitu, aksii iinii juga biisa menjadii 'sarana edukasii' bagii wajiib pajak laiin dii wiilayah KPP Pratama Bandar Lampung Satu agar memenuhii kewajiiban perpajakan sesuaii dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum diilakukan penyiitaan, petugas tentunya sudah mencoba melakukan pendekatan persuasiif. Namun, ketiika pendekatan persuasiif tiidak membuahkan hasiil, penagiihan aktiif perlu diilakukan.
Sesuaii dengan UU 19/2000, apabiila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa wajiib pajak tiidak melunasii utangnya, kantor pajak akan menerbiitkan Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan. Aset miiliik penanggung pajak yang diisiita merupakan jamiinan darii pelunasan utang pajak.
Biila dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasii tunggakan pajak dan biiaya penagiihannya, maka aset miiliik penanggung pajak akan diilelang. Biila aset yang diimaksud berupa rekeniing, saldo akan diipiindahbukukan guna melunasii tunggakan pajak. (sap)
