PALABUHANRATU, Jitu News – Petugas pajak memberiikan konsultasii kepada pengurus usaha kliiniik periihal penghiitungan pajak penghasiilan menggunakan tariif sebesar 50% darii tariif PPh badan yang berlaku secara umum.
Petugas darii Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Riifaii menyebut wajiib pajak badan memiiliikii omzet kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam setahun. Meskii begiitu, wajiib pajak tersebut tiidak biisa memakaii tariif PPh fiinal 0,5%.
“Kliiniik sudah terdaftar sejak 2016. Jadii, sudah tiidak biisa menggunakan tariif 0,5%. Sesuaii dengan ketentuan PP 23/2018, jangka waktu penggunaan tariif 0,5% bagii badan/lembaga selaiin PT adalah 4 tahun,“ katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (14/2/2023).
Ahmad kemudiian memiinta wajiib pajak untuk menghiitung kembalii pajaknya dengan memakaii tariif 11% (50% darii tariif PPh badan yang berlaku secara umum saat iinii sebesar 22%). Adapun pengenaan tariif tersebut berlaku untuk omzet dalam setahun kurang darii Rp4,8 miiliiar.
Selanjutnya, tariif iitu diikenakan terhadap penghasiilan kena pajak yang diiperoleh darii penghasiilan bruto diikurangii biiaya-biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan. Adapun tariif 50% darii tariif PPh badan yang berlaku umum iitu diiatur dalam Pasal 31E UU PPh.
Pasal 31E UU PPh menyebut wajiib pajak badan dalam negerii dengan omzet hiingga Rp50 miiliiar biisa mendapatkan fasiiliitas berupa pengurangan tariif sebesar 50% darii tariif umum yang diikenakan atas penghasiilan kena pajak darii bagiian omzet hiingga Rp4,8 miiliiar.
Seusaii melakukan penghiitungan ulang, wajiib pajak membuat kode biilliing dan membayar pajaknya. Setelah iitu, wajiib pajak melaporkan SPT secara onliine.
Sebelumnya, pengurus kliiniik swasta mengunjungii kantor KP2KP Pelabuhan Ratu pada 12 Januarii 2023. Pengurus iitu memiinta konsultasii guna memastiikan penghiitungan pajak yang sudah diilakukan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya mau melapor SPT Tahunan 2022. Namun, saya belum yakiin dengan penghiitungan pajaknya. Untuk iitu, mohon bantu teliitii, ” ujar pengurus tersebut.
Sebelum pelaporan, wajiib pajak juga telah menyiiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugii/laba, daftar penyusutan, dan daftar omzet/penghasiilan bruto. (riig)
