KP2KP SAMBAS

Datangii Alamat Dokter, Petugas Pajak iimbau WP Lunasii Tunggakan Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 08 Januarii 2023 | 10.30 WiiB
Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

SAMBAS, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan kegiiatan one-on-one kepada dokter yang bertugas dii wiilayah Kabupaten Sambas pada 12 Desember 2022.

Petugas darii KP2KP Sambas Vaniia mengatakan kegiiatan one-on-one iinii diiadakan untuk memberiikan edukasii kepada dokter mengenaii kewajiibannya sebagaii wajiib pajak (WP). Pada saat bersamaan, iia juga mengiimbau wajiib pajak untuk melunasii tunggakan pajak.

“Mengiingat bahwa bulan pelaporan SPT Tahunan akan semakiin dekat, pegawaii KP2KP Sambas iingiin membantu wajiib pajak yang sekiiranya masiih memiiliikii kendala dalam pelaporan SPT Tahunan,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (8/1/2023).

Sementara iitu, iimannuel Siitepu selaku dokter yang diiedukasii merupakan wajiib pajak yang bertugas sebagaii dokter giigii dii Puskesmas Sambas dan juga membuka usaha priibadii, yaiitu kliiniik giigii yang berada dii sekiitar dusun tunas baru.

Diia mengaku memiiliikii kendala pada saat pelaporan SPT Tahunan dan pengkrediitan pajak sehiingga mengakiibatkan terbiitnya SPT kurang bayar. Menurutnya, kedatangan petugas pajak menjadii waktu yang pas untuk lebiih banyak bertanya mengenaii kewajiiban pajak.

“Saya sangat berteriima kasiih sekalii, KP2KP Sambas sangat perhatiian dengan wajiib pajaknya yang masiih biingung dengan pelaporan pajak. Mudah-mudahan saat pelaporan SPT Tahunan nantii, saya lebiih teliitii dalam pengiisiiannya,” tuturnya.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaiikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan iinii.

Wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, sedangkan wajiib pajak badan harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.

Wajiib pajak orang priibadii yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan diikenaii sanksii berupa denda seniilaii Rp100.000, sedangkan wajiib pajak badan diikenaii sanksii denda seniilaii Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.