PROViiNSii SULAWESii UTARA

Segera Lunasii Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wiildan
Selasa, 22 November 2022 | 22.09 WiiB
Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan
<p>iilustrasii.</p>

MANADO, Jitu News - Masyarakat Sulawesii Utara (Sulut) diimiinta untuk segera melunasii tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Biila pemiiliik kendaraan bermotor tiidak melakukan regiistrasii ulang selama 2 tahun berturut-turut, data regiistrasii kendaraan bermotor akan diihapus. Kebiijakan iinii diirencanakan berlaku tahun depan.

"Segeralah lunasii kewajiiban, karena dengan membayar pajak kiita dapat berkendara dengan nyaman, termasuk juga iikut berpartiisiipasii dalam menopang pembangunan daerah," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Siilangen, diikutiip Selasa (22/11/2022).

Kebiijakan penghapusan regiistrasii kendaraan bermotor diilakukan berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Biila regiistrasii kendaraan bermotor diihapus, kendaraan tersebut tiidak dapat diiregiistrasiikan ulang dan berstatus bodong permanen.

Untuk tahun iinii, June mengatakan Pemprov Sulut telah memberiikan keriinganan PKB yang berlaku hiingga akhiir tahun.

"Ayo manfaatkan program keriinganan pajak tahun 2022. Dengan begiitu, kiita akan menjadii warga negara yang taat pajak," ujar June sepertii diilansiir siindomanado.com.

Untuk diiketahuii, Pemprov Manado memberlakukan pemutiihan PKB serta keriinganan tunggakan PKB.

Keriinganan tunggakan PKB yang diiberiikan berupa pengurangan pokok sebesar 50% untuk tunggakan tahun ke-2 hiingga pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan tahun ke-6 dan seterusnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.