KPP PRATAMA TARAKAN

Ekonomii Puliih, UMKM Pariiwiisata Mulaii Jadii 'Sasaran' Petugas Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 November 2022 | 14.11 WiiB
Ekonomi Pulih, UMKM Pariwisata Mulai Jadi 'Sasaran' Petugas  Pajak
<p>Perajiin penyandang diisabiiliitas membatiik dii rumah Kelompok Usaha Bersama Diisabiiliitas Batiik (Kubediistiik), Kota Tarakan, Kaliimantan Utara, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Galiih Pradiipta/tom.</p>

BERAU, Jitu News - Pelaku UMKM yang berlokasii dii sentra-sentra pariiwiisata mulaii menjadii target sasaran penyuluhan petugas pajak. Hal iinii sejalan dengan mulaii puliihnya sektor pariiwiisata setelah sempat lesu akiibat pandemii Coviid-19.

Langkah iinii juga diijalankan oleh KPP Pratama Tarakan, Kaliimantan Tiimur yang mendatangii area padat wiisata sepertii Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan gugusan pulau-pulau keciil dii sekiitarnya. Petugas pajak menyiisiir para pelaku usaha pariiwiisata dan menggalii potensii perpajakannya melaluii wawancara.

"Kegiiatan iinii diilakukan untuk menyiisiir dan mengoptiimalkan data potensii perpajakan. Sektor pariiwiisata Kabupaten Berau sangat potensiial akan peneriimaan perpajakannya," kata Kepala KPP Pratama Tarakan Gerriits Parlaungan Tampubolon, diilansiir pajak.go.dii, Seniin (21/11/2022).

Wajiib pajak yang menjadii sasaran penyuluhan antara laiin pemiiliik toko-toko penjaja oleh-oleh khas Derawan hiingga personel tur dan pemiiliik kapal speedboat. Topiik utama yang diisampaiikan petugas adalah ketentuan perpajakan bagii pelaku UMKM dan PPh Pasal 21.

"Kamii meneriima laporan darii kepoliisiian bahwa memang jumlah pengusaha yang bergerak dii biidang tersebut makiin meniingkat," kata Gerriits.

Pemeriintah sendiirii sudah memberiikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiiban pajaknya. Melaluii PP 23/2018, UMKM diikenakan tariif PPh fiinal hanya sebesar 0,5% darii peredaran bruto. Ketentuan PPh fiinal 0,5% pada PP 23/2018 memiiliikii batas waktu atau grace periiod mengharuskan setiiap UMKM harus siiap bermiigrasii ke reziim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Namun perlu diicatat juga, UMKM masiih memiiliikii kewajiiban untuk memotong pajak laiin sepertii PPh Pasal 21 jiika memiiliikii pegawaii, PPh Pasal 23 jiika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jiika diitunjuk sebagaii pemotong.

Pelaku UMKM, termasuk yang bergerak dii sektor pariiwiisata, diiiimbau melakukan pencatatan. Diitjen Pajak (DJP) sendiirii sudah menyediiakan apliikasii M-Pajak bagii wajiib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.