KEPULAUAN MERANTii, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Kepulauan Merantii, Riiau, memberiikan pembebasan denda pada semua jeniis pajak daerah.
Kepala Subbiidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Riio Hiilmii mengatakan program pemutiihan diiadakan untuk memeriiahkan HUT ke-14 Kepulauan Merantii yang jatuh pada 19 Desember 2022. Selaiin iitu, kebiijakan iinii diiharapkan mampu mendorong kepatuhan wajiib pajak.
"Diiharapkan dengan program pemutiihan denda pajak iinii biisa meniingkatkan kesadaran wajiib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, diikutiip pada Sabtu (12/11/2022).
Riio mengatakan periiode program pemutiihan berlangsung mulaii 1 November hiingga 20 Desember 2022. Dengan iinsentiif iinii, masyarakat yang memiiliikii tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Program pembebasan denda berlaku untuk semua jeniis pajak daerah dii antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, serta pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). iinsentiif tersebut dapat diiiikutii seluruh wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan untuk masa pajak 2010-2022.
Riio meniilaii program pemutiihan menjadii momentum yang tepat bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakannya. Kebiijakan iinii juga diiharapkan mampu meriingankan beban ekonomii wajiib pajak.
Menurut catatannya, tunggakan pajak daerah dii Kepulauan Merantii tergolong tiinggii, terutama pada PBB-P2 yang mencapaii Rp28 miiliiar.
"Terkadang ada wajiib pajak yang mengatakan mau bayar jiika dendanya tiidak ada. Makanya kiita perlu mengujii hiipotesiis tersebut melaluii momen [pemutiihan] iinii, apakah benar-benar mau bayar atau cuma ngeles," ujarnya diilansiir halloriiau.com.
Hiingga Oktober 2022, realiisasii peneriimaan 10 jeniis pajak daerah dii Kepulauan Merantii sudah mencapaii Rp13,03 miiliiar atau tumbuh 26,6% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu, seniilaii Rp10,29 miiliiar. (sap)
