BENTENG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan pendataan wajiib pajak yang berada dii wiilayah Pasar Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 22 September 2022.
Penyuluh pajak darii KP2KP Benteng Muhammad iirfan Nashiih mengatakan pendataan wajiib pajak menyasar pedagang atau usahawan dii Pasar Bonea. Pendataan tersebut diilakukan untuk mengecek kepemiiliikan NPWP darii tiiap-tiiap pedagang.
“Apabiila diitemukan pedagang yang memiiliikii omzet tiinggii dan memiiliikii kartu NPWP, tiim KP2KP akan melakukan pengecekan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran PPh Fiinal UMKM sebelum tahun 2022,” katanya diikutiip darii laman DJP, Kamiis (27/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, tiim penyuluh KP2KP Benteng juga memberiikan edukasii kepada para pedagang terkaiit dengan omzet tiidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun yang berlaku mulaii tahun pajak 2022.
"Bagii wajiib pajak UMKM yang omzetnya masiih dii bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum wajiib untuk melakukan pembayaran PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%," jelas iirfan kepada salah satu pedagang.
Darii kegiiatan tersebut, lanjut iirfan, KP2KP Benteng berharap otoriitas dapat membuat basiis data wajiib pajak UMKM dii kabupaten Kepulauan Selayar secara lebiih luas. Diia juga berharap wajiib pajak makiin memahamii kewajiiban perpajakannya.
Untuk diiperhatiikan, fasiiliitas omzet tiidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun hanya dapat diimanfaatkan oleh UMKM wajiib pajak orang priibadii. Untuk wajiib pajak badan, termasuk perseroan perorangan, tiidak dapat memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Sebagaii iinformasii, batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta dalam setahun bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM yang membayar pajak memakaii skema PPh fiinal 0,5% tersebut diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). (riig)
