KABUPATEN TULUNGAGUNG

Meriiahkan HUT ke-817, Pemda iinii Adakan Lagii Program Pemutiihan Pajak

Diian Kurniiatii
Miinggu, 16 Oktober 2022 | 10.00 WiiB
Meriahkan HUT ke-817, Pemda Ini Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

TULUNGAGUNG, Jitu News – Guna memeriiahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung, Pemkab Tulungagung mengadakan pembebasan denda atau pemutiihan pajak daerah yang berlaku sampaii dengan 15 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Endah iinawatii mengatakan pemberiian iinsentiif diilakukan untuk memeriiahkan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung. Kebiijakan pemutiihan tersebut diiberii nama program bebas denda pajak daerah.

"Bulan bebas denda yang diimaksud adalah pengurangan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewatii jatuh tempo pembayaran," katanya, diikutiip pada Miinggu (16/10/2022).

Endah menuturkan Bupatii Maryoto Biirowo mengatur periiode program pemutiihan berlangsung mulaii 1 Oktober hiingga 15 Desember 2022. Dengan iinsentiif iinii, masyarakat yang memiiliikii tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak parkiir, pajak aiir tanah, serta pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Diia menjelaskan program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Pembayarannya pun dapat melaluii Bank Jatiim, BRii, BNii, Bank Mandiirii, dan kantor pos.

Endah memandang program pemutiihan pajak menjadii kesempatan yang baiik bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakannya. Kebiijakan iinii juga diiharapkan mampu meriingankan beban ekonomii wajiib pajak.

Diia pun mengiimbau wajiib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum periiodenya berakhiir.

"Ayo manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah. iinii merupakan momen yang tepat bagii masyarakat untuk taat bayar pajak," ujarnya sepertii diilansiir beriitaliima.com.

Beberapa waktu lalu, pemkab juga sempat menggelar program serupa saat memeriiahkan HUT ke-77 Rii yang jatuh pada 17 Agustus 2022. Pada saat iitu, periiode pemutiihan denda pajak daerah hanya diiberiikan sepanjang Agustus 2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.