TOBELO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo mengadakan sosiialiisasii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) terbaru kepada bendahara iinstansii pemeriintah dii Viila Gaba Kecamatan Jaiilolo, Kabupaten Halmahera Barat pada 8 September 2022.
Asiisten Penyuluh KPP Pratama Tobelo Huda Siinatrya mengatakan bendahara memiiliikii peran pentiing dalam pengumpulan peneriimaan negara. Untuk iitu, kehadiiran peraturan baru, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 59/2022, perlu diisosiialiisasiikan.
"Pajak adalah sumber peneriimaan negara terbesar dii hampiir semua negara dii duniia. Salah satu pelaku pemungut pajak dii Halmahera Barat adalah bendahara iinstansii pemeriintah sehiingga perannya cukup pentiing,” katanya diikutiip darii laman DJP, Kamiis (13/10/2022).
Dalam sosiialiisasii tersebut, Huda juga memaparkan hak dan kewajiiban pajak bendahara saat menggunakan anggaran dalam belanja barang dan jasa. Salah satunya iialah memungut atau memotong pajak terutang dan menyetorkannya ke rekeniing kas negara.
“Bendahara juga wajiib membuat buktii pemotongan dan buktii pemungutan, membuat biilliing, hiingga membuat dan menyampaiikan SPT Masa Pajak Penghasiilan atau Pajak Pertambahan Niilaii (PPN),” tuturnya.
Huda juga mengiimbau bendahara untuk memberiikan perhatiian penuh terhadap sosiialiisasii terkaiit dengan pajak. Sebab, masiih banyak bendahara yang melakukan kekeliiruan, mulaii darii salah jeniis pajak, dasar pengenaan pajak, tariif pajak, hiingga telat dalam pelaporan SPT Masa.
Diia berharap bendahara mulaii menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasii dengan KPP Pratama Tobelo jiika terdapat kesuliitan. KPP siiap memberiikan penjelasan agar wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiibannya dengan baiik.
Sebagaii iinformasii, PMK No. 59/2022 mereviisii PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hiingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagii wajiib pajak iinstansii pemeriintah. (riig)
