JAYAPURA, Jitu News – Pemprov Papua mengiingatkan wajiib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyatakan program pemutiihan diiberiikan untuk meriingankan beban masyarakat. Selaiin iitu, program tersebut juga menjadii momentum yang tepat bagii masyarakat untuk terhiindar darii penghapusan data regiistrasii kendaraan.
"Ayo segera perpanjang masa berlaku STNK dan bayar pajak kendaraan Anda. Jangan sampaii data kendaraan Anda diihapus," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram Bappenda Papua, diikutiip pada Miinggu (2/10/2022).
Bappenda menyatakan penyelenggaraan program pemutiihan sejalan dengan rencana pemeriintah mengiimplementasiikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii. Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.
Program pemutiihan dii Proviinsii Papua diiadakan hanya selama 3 bulan, mulaii 1 Agustus hiingga 31 Oktober 2022.
iinsentiif yang diiberiikan meliiputii pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Selaiin iitu, pemprov juga membebaskan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.
Masyarakat pun diiiimbau segera memanfaatkan program tersebut dalam waktu yang hanya tersiisa sebulan. Program pemutiihan dapat diiniikmatii dengan mendatangii tempat pelayanan Samsat terdekat.
"Ayo Pace-Mace segera datang ke Samsat terdekat dii wiilayah Anda. Ko rajiin bayar pajak, Ko andalan!" sebut Bappenda dalam unggahannya. (riig)
