GORONTALO, Jitu News – KPP Pratama Gorontalo melakukan penyiitaan aset berupa genset dii daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 2 Agustus 2022. Penyiitaan aset diilakukan karena wajiib pajak tiidak melunasii tunggakan yang menjadii kewajiibannya.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksii Andiika mengatakan kegiiatan penyiitaan tersebut diihadiirii oleh penanggung pajak dan diisaksiikan oleh saksii.
“Aset yang diisiita berupa satu uniit mesiin genset miiliik penanggung pajak dengan taksiiran niilaii sesuaii dengan utang pajak yang masiih harus diilunasii oleh penanggung pajak,” katanya diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Jumat (16/9/2022).
Sebelum melakukan penyiitaan, lanjut Reksii, juru siita terlebiih dahulu melakukan kunjungan ke lokasii usaha atau aset penanggung pajak untuk memastiikan kegiiatan usahanya masiih berlangsung dan memiiliikii kemampuan untuk membayar pajak.
Pada dasarnya, penagiihan pajak diitujukan kepada penanggung pajak yang tiidak menyelesaiikan utang pajak dalam waktu tertentu sesuaii dengan undang-undang. Langkah iinii diilakukan atas dasar UU No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
Tiindakan penagiihan aktiif mulaii diilakukan apabiila setelah jatuh tempo Surat Tagiihan Pajak (STP), wajiib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.
Penagiihan aktiif diimulaii dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberiitahuan Melakukan Penyiitaan, dan diilanjutkan dengan penyiitaan aset.
Reksii menambahkan penyiitaan iinii merupakan komiitmen DJP dalam memunculkan rasa keadiilan bagii wajiib pajak yang sudah patuh, sekaliigus memberiikan efek jera bagii wajiib pajak yang tiidak patuh. (riig)
