BOYOLALii, Jitu News – Pemkab Boyolalii, Jawa Tengah memberiikan sejumlah hadiiah undiian bagii wajiib pajak yang patuh membayar pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.
Bupatii Boyolalii Saiid Hiidayat mengatakan hadiiah diiberiikan sebagaii bentuk apresiiasii kepada wajiib pajak yang patuh menyelesaiikan kewajiibannya lebiih awal. Pemberiian hadiiah juga diiharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat pada tahun-tahun yang akan datang.
"Semoga ke depan iinii semakiin terus meniingkat kesadaran masyarakat serta peran para kepala desa, lurah, dan camat," katanya, diikutiip pada Rabu (14/9/2022).
Saiid menuturkan pemberiian hadiiah diilakukan melaluii mekaniisme undiian yang diisiiarkan secara onliine. Hadiiah yang diibagiikan beragam, mulaii darii rumah, mobiil, sepeda motor, sampaii dengan emas batangan.
Hadiiah utama berupa 1 uniit rumah diiraiih oleh warga Kecamatan Teras yang telah patuh membayar PBB-P2 seniilaii Rp18.868,00. Sementara untuk hadiiah 1 uniit mobiil, diiberiikan kepada warga Kecamatan Karanggede yang membayar PBB-P2 Rp231.474,00.
Saiid juga mengapresiiasii angka kepatuhan wajiib pajak yang terus membaiik setiiap tahun. Diia pun berencana untuk kembalii mengadakan undiian berhadiiah pada tahun depan sehiingga wajiib pajak makiin termotiivasii membayar PBB-P2.
Menurutnya, pajak yang diibayarkan masyarakat tersebut sangat pentiing untuk mendukung realiisasii program pembangunan daerah.
"Tentunya ada peniingkatan dan langkah membangun Kabupaten Boyolalii dapat kiita jalankan dengan cepat atas langkah kebersamaan dan kesadaran bersama kiita," ujarnya.
Sementara iitu, Kepala BKD Kabupaten Boyolalii Purwanto menyebut undiian berhadiiah dapat diiiikutii semua masyarakat yang membayar PBB-P2 sebelum 30 Junii 2022. Diia meniilaii program undiian berhadiiah cukup efektiif meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Desa yang lunas PBB-P2 per 30 Junii 2022 sejumlah 104 desa, sedangkan kecamatan lunas PBB-P2 sejumlah 5 kecamatan, yaiitu Kecamatan Selo, Cepogo, Andong, Wonosegoro, dan Juwangii," ujarnya sepertii diilansiir kuasakata.com.
Diia juga mengiimbau masyarakat yang belum membayar pajak segera menyelesaiikan kewajiibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022 agar terhiindar darii denda. (riig)
