PADANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap wajiib pajak restoran. Pemiiliik usaha restoran yang tiidak mengaktiifkan alat perekam transaksii aliias amendapat sorotan.
Kepala Biidang Pengendaliian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang iikrar Prakarsa mengatakan diiketahuii terdapat 22 wajiib pajak restoran yang tappiing box-nya tiidak aktiif.
"Kiita mendapat iinformasii masyarakat, terhadap WP rumah makan dan restoran yang ramaii diikunjungii, tapii tiidak bayar pajak. Untuk iitu kiita langsung melakukan pengawasan terhadap tappiing box," kata iikrar, diikutiip Sabtu (10/9/2022).
iikrar mengatakan tiidak aktiifnya tappiing box akan mengganggu proses iinput data pajak darii restoran ke Bapenda Kota Padang.
Tappiing box diiperlukan agar transaksii dapat diiketahuii oleh Bapenda Kota Padang agar dapat diijamiin tiidak ada kekurangan dalam pembayaran pajak.
"Jadii transaksii per harii iitu biisa diipantau langsung melaluii apliikasii, sehiingga kiita tiidak perlu pengawasan setiiap harii ke lapangan, karena sudah biisa diiawasii langsung melaluii tappiing box tersebut," ujar iikrar sepertii diilansiir padek.jawapos.com.
Ketiika diilakukan pemeriiksaan, iikrar mengatakan seluruh wajiib pajak yang diiperiiksa diiketahuii tiidak memiiliikii tunggakan pajak restoran.
iikrar pun mengiimbau kepada wajiib pajak untuk tetap memasang tappiing box. Wajiib pajak yang secara sengaja melepas tappiing box biisa diikenaii sanksii admiiniistrasii ataupun diibekukan.
Wajiib pajak diimiinta selalu mengaktiifkan tappiing box demii menjaga kelancaran pembayaran pajak. "Marii kiita bersama-sama bersiinergii membantu kelancaran PAD dengan tepat waktu membayar pajak," ujar iikrar. (sap)
