BATU, Jitu News - Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kota Batu menetapkan AFR dan J sebagaii tersangka dalam kasus penyiimpangan pemungutan pajak bumii dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kasii iintel Kejarii Kota Batu Edii Sutomo mengatakan AFR merupakan staf analiis pajak dii Bapenda Kota Batu, sedangkan J merupakan tersangka darii piihak swasta. Tiindak piidana diiduga diilakukan oleh AFR dan J pada tahun 2020.
"Tersangka J iinii bekerja sama dan memberiikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentiingan penurunan BPHTB," katanya, diikutiip pada Jumat (9/9/2022).
AFR selaku staf analiis pajak memiiliikii akses terhadap apliikasii Siistem Manajemen iinformasii Objek Pajak (Siismiiop). Melaluii apliikasii tersebut, AFR mengubah niilaii jual objek pajak (NJOP), membuat nomor objek pajak (NOP) baru, dan mencetak surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB baru dengan cara yang menyalahii ketentuan.
Kemudiian, tersangka J berperan sebagaii makelar. Tersangka J memberiikan sejumlah uang kepada AFR untuk menurunkan BPHTB. Selaku makelar, J juga mendapatkan keuntungan darii penurunan BPHTB tersebut.
“Akiibat perbuatan tersangka, negara diiperkiirakan mengalamii kerugiian Rp1,08 miiliiar. Kerugiian iitu bersumber darii seliisiih antara BPHTB dan PBB yang telah diitetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diiubah oleh tersangka," ujar Edii sepertii diilansiir malangtiimes.com.
Dalam kasus tersebut, Kejarii Kota Batu melakukan pemeriiksaan terhadap 53 saksii yang terdiirii darii ASN dii liingkungan Pemkot Batu, PPAT, dan wajiib pajak.
Hasiil pemeriiksaan terhadap saksii dan database Siismiiop menunjukkan adanya iindiikasii pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu 7/2019 dan Pasal 15 ayat (3) Perwalii 54/2020. (riig)
