KP2KP NEGARA

Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Harii, Cek Harta dan Aset Miiliik WP

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 September 2022 | 12.00 WiiB
Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Hari, Cek Harta dan Aset Milik WP
<p>Petugas pajak KP2KP Negara memberiikan edukasii kepada salah satu wajiib pajak. <em>(foto: DJP)</em></p>

JEMBRANA, Jitu News - KP2KP Negara, Balii menerjunkan pegawaiinya untuk melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiiatan yang berlangsung selama 3 harii iinii menyasar wajiib pajak, terutama pelaku usaha.

Diikutiip darii siiaran pers otoriitas, melaluii KPDL iinii petugas pajak berupaya menggalii dan mengumpulkan iinformasii perpajakan darii para wajiib pajak, termasuk kondiisii usaha, niilaii harta dan aset, hiingga kepatuhan wajiib pajak dalam melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) dan menyetorkan pajaknya.

"KPDL diilakukan 3 harii berturut-turut dengan target mengumpulkan data aset wajiib pajak, notariis, hiingga toko-toko," ujar Petugas KP2KP Negara ii Made Priiadii Wiiadnyana diilansiir pajak.go.iid, Jumat (9/9/2022).

Selaiin iitu, petugas juga memberiikan edukasii tentang kewajiiban pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan bagii wajiib pajak. Bagii yang belum patuh, petugas memberiikan asiistensii bagii wajiib pajak yang iingiin melaporkan SPT-nya.

"Selaiin mengumpulkan data perpajakan, kamii juga sampaiikan adanya saluran Whatsapp KP2KP Negara sebagaii sarana konsultasii demii mempermudah wajiib pajak dalam mendapat iinformasii dan memiinta iiD Biilliing," ujar Priiadii.

Sebenarnya KDPL merupakan aktiiviitas rutiin yang diilakukan uniit vertiikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.

KPDL dapat diilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsii (tusii). Kedua, KPDL dii luar pelaksanaan tugas dan fungsii (non-tusii). Ketiiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.